Berita Terkini

Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025

Selasa (22/07/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025 secara daring yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Muhammad Fakri Ali Ibrahim, selaku narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi waktu yang tepat bagi operator KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah untuk memperdalam terkait teknis pengelolaan aplikasi JDIH. Muhammad Fakri Ali Ibrahim juga menyampaikan materi terkait  Teknis Pengelolaan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Muhammad Fakri Ali Ibrahim juga menyampaikan Teknis Penyusunan Abstrak Produk Hukum Komisi Pemilihan Umum.

 

Turut bergabung dalam Kegiatan Zoom Rapat Koordinasi adalah :

1. Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan;

2. Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Ayub M. Tiah;

3. Sekretaris KPU kabupaten Kabupaten Banggai Kepulauan, Nurul Huda;

4. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Rinduwardhana Maserang; dan

5. Operator yang membidangi JDIH PU Kabupaten Banggai Kepulauan, Aprillia Anggarani.

Cherly Trisna Ilyas, selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan aplikasi JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 dan Semester I Tahun 2025 yang dapat menjadi acuan dalam pembenahan serta perbaikan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi tengah dalam peningkatan kapasitas pengelolaan aplikasi JDIH KPU kedepannya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali