KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Umumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Parpol secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
Salakan –Menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum tanggal 11 Desember 2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Kamis, 18 Desember 2025 yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan. Selanjutnya, pada Selasa, 30 Desember 2025 KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan untuk Semester II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Proses ini di antaranya pemeriksaan kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30%, keanggotaan, serta domisili kantor tetap partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan pemantauan guna memastikan tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil verifikasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol terdapat 5 (lima) partai politik ditingkat Kabupaten Banggai Kepulauan yang melakukan pemutakhiran yakni PKB, NasDem, Gelora, PBB dan PSI. Berikut disampaikan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. >>>>lihat dan download Pengumuman disini<<<< ....
Zona Integritas
ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Salakan – Zona Integritas Adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Banggai Kepulauan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024. Tanggal 31 Oktober 2025 merupakan tonggak sejarah bagi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, karena pada tanggal tersebut dideklarasikannya pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ditengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang baru selesai, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tidak mungkin dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integriatas karena padatnya kegiatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada sehingga Satker KPU Kabupaten Banggai Kepulauan baru dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integritas pada tahun 2025 ini. Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sangat penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KPU Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga yang bersih, profesional, dan melayani publik secara optimal. Tujuan Zona Integritas: Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang bersih, akuntabel, dan transparan Membangun budaya kerja berintegritas dan bebas dari korupsi Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pemangku kepentingan 6 (enam) Area Perubahan Zona Integritas: Manajemen Perubahan Mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju tata kelola yang bersih dan melayani. Penataan Tata Laksana Penerapan sistem kerja yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengelolaan SDM yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Perencanaan dan pelaporan kinerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan Pengawasan Peningkatan pengendalian internal, sistem pelaporan pengaduan, serta budaya anti-korupsi. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pelayanan yang responsif, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah yang Telah Dilakukan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan: Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Pembangunan ZI Sosialisasi internal terkait pembangunan ZI Agenda terkait ZI SK Pembentukan Tim Pembangunan ZI Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Dokumen Rencana Aksi Pembangunan ZI Rapat Internal Penguatan Pembangunan ZI LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT X Banner Visi dan Misi ....
Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Salakan – Berikut Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis berisi kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat untuk melaksanakan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Maklumat ini berfungsi sebagai jaminan kualitas pelayanan, yang mencakup kesediaan menerima sanksi atau memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar. ....
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Salakan – Jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Kegiatan ini sebagai langkah awal bentuk komitmen pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan, hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan saat membuka kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jum'at (29/10/2025). Disamping itu, Supriatmo menyampaikan melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi dan memberikan saran yang membangun untuk performa lembaga kita dan Pimpinan serta seluruh ASN juga telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas/Piagam bersama Pembangunan Zona Integritas dan Maklumat Pelayanan. Dari komitmen tersebut diharapkan dapat membangun persepsi masyarakat yang positif terhadap Satker KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan menunjukkan kepada publik bahwa KPU tidak hanya berkewajiban menyukseskan Pemilu dan Pilkada saja, tetapi juga berkewajiban memiliki akhlak dan moral yang baik dalam berperilaku. Setelah dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas ini, seluruh perilaku, pikiran, ucapan dan apa yang akan kita laksanakan dituntut untuk sesuai dengan apa yang telah kita tandatangani. Kegiatan ini merupakan suatu langkah konstruktif (membangun) untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada satker kita dan juga sebagai langkah awal untuk membangun pondasi yang kuat bagi Lembaga kita, ujarnya. Ditengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang baru selesai, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tidak mungkin dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integriatas karena padatnya kegiatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada sehingga Satker KPU Kabupaten Banggai Kepulauan baru dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integritas pada tahun 2025 ini, ujarnya. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan akan fokus melakukan aktifitas yang berkaitan dengan Zona Integritas khususnya yang menitikberatkan pada 6 (enam) area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, tutupnya. Disamping itu Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga menandatangani Maklumat Pelayanan Informasi sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan prima kepada publik. Sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 perihal langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan zona integritas pada satuan kerja dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, KPU RI sedang mempersiapkan satuan kerja yang akan diusulkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2026. Turut hadir Ketua dan seluruh anggota KPU kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Pejabat Struktural Eselon IV dan seluruh ASN dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. ....
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Gelar Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas
Salakan – Jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat penguatan kelembagaan dan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), bertempat di aula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Jum'at (31/10/2025). Kegiatan rapat bulanan ini mengusung tema penguatan kelembagaan dan sosialisasi pembangunan zona integritas ini diselenggarakan menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 perihal langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan zona integritas pada satuan kerja dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan dan dilanjutkan arahan dan penguatan dari anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Fatharany Berkah Abdul Barry, Jamaludin Pobalos dan Ayub M. Tiah. Adapun yang menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub M. Tiah yang dalam materinya menitikberatkan pada 6 (enam) area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan System Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Kegiatan dirangkaikan dengan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh jajaran. Melalui kegiatan ini pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. Turut hadir pada kegiatan ini, seluruh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, para Pejabat Struktural Eselon IV dan seluruh ASN dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. ....
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Gelar Rapat Pleno Rutin Mingguan
Salakan – KPU Kabupaten Banggai Kepulauan gelar rapat pleno rutin mingguan bertempat di ruang media center KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (29/10/2025). Kegiatan dibuka langsung oleh ketua KPU kabupaten Banggai kepulauan, Supriatmo Lumuan dan dihadiri anggota KPU kabupaten Banggai kepulauan, Ayub M. Tiah, Jamaludin Pobalos, Fatharany Berkah Abdul Barry dan Louis Steven, Sekretaris, Nurul Huda dan seluruh kepala subbagian serta notulensi. Adapun agenda rapat berkaitan dengan tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2024 tanggal 17 Oktober 2025 perihal langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan zona integritas pada satuan kerja dilingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan selanjutnya akan menindaklanjuti melalui rapat internal bulanan dengan tema Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas yang akan dilaksanakan pada hari/tanggal, Jum'at, 31 Oktober 2025 bersama seluruh ASN Sekretariat KPU kabupaten Banggai kepulauan. Disamping itu pleno rutin juga membahas berkaitan program kegiatan masing-masing divisi dan subbagian yang telah dilaksanakan, sementara berjalan dan yang akan dilaksanakan. ....
Publikasi
Opini
MERDEKA itu DEMOKRATIS ====================== Bahasa merdeka adalah bahasa spirit, bahasa energi, bahasa pembebasan, bahkan lebih fundamen ia adalah bahasa perlawanan atas segala penindasan dan ketidakadilan, itulah mengapa kosa kata merdeka menjadi lafadz tasbih para pejuang kemerdekaan di arena juang berpeluh, luka dan darah. Etimologi merdeka bersenyawa dengan terminologi demokrasi. Atomnya adalah daulat rakyat (liberte, egalite dan fraternite-Revolusi Perancis, 1789-1799), persamaan hak, keadilan hukum, anti penindasan-diskriminasi-intimidasi dan kriminalisasi), yang oleh Montesquieu dan Rosseau (daulat rakyat) ditempatkan sebagai premis mayor dalam diskursus politik kekuasaan dan pemerintahan."Democracy is government of the people, by the people, and for the people" (Abraham Lincoln,1863). Merdeka dan demokrasi adalah kritik sekaligus cita-cita, "I Have a Dream" seperti yang diekspresikan Martin Luther King Jr. (1963). Karena itu, Merdeka sesungguhnya adalah demokratis, cara berfikir, bersikap dan bertindak yang ekuivalen antara hak dan kewajiban diri kita dan orang lain (antar sesama warga negara dan antara negara dengan warganya), dan disinilah titik tolak dialektikanya, dimana negara harus hadir mewujudkan kemerdekaan yang sejati bagi warga negara dan bangsa ini, agar demokrasi itu benar² bernyawa. Semoga kita semua menjadi manusia Indonesia yang Maharddika, Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 tahun, Bersatu berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju !!!! Penulis : Fatharannya Berkah Abdul Barry Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM 2023 - 2028 Salakan, 15 Agustus 2025
Beberapa waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Pertama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal syarat ijazah, syarat masa periode, serta syarat terpidana yang belum memenuhi masa iddahnya. Ada dua belas daerah yang masuk klaster pertama, yaitu: Kab. Parigi Moutong, Kab. Banjar Baru, Bengkulu Selatan, Kab. Boven Digoel, Kab. Empat Lawang, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Pasaman, Kab. Pesawaran, Kab. Tasikmalaya, Kota Palopo, dan Prov. Papua Kedua, Tahapan Kampanye. Masalah di tahapan ini, adalah soal Politik uang serta ketelibatan aparatur negara: baik ASN maupun kepala desa dalam masa kampanye. Yang masuk klaster ini, ada lima daerah, yaitu: Kab. Banggai, Kab. Bangka Barat, Kab.Kepulauan Talaud, Kab. Mahakam ulu, dan Kab. Serang. Ketiga, Tahapan Pungut Hitung. Masalah di tahapan ini adalah soal pengguna hak pilih yang tidak bersyarat, serta adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain. Ada tujuh daerah yang masuk klaster ini, yaitu: Kab. Barito Utara, Kab. Bungo, Kab. Buru, Kab. Magetan, Kab. Siak, Kab. Taliabo, dan Kota Sabang. Dari data diatas menunjukkan, bahwa tiga tahapan ini menjadi sangat penting dalam menentukan kualiats sebuah kontestasi. Pelanggaran di tiga tahapan kunci ini, kemudian menurut Mahkamah Konstitusi menjadi penyebab tidak murninya suara rakyat. Perintah dilaksnakannya PSU adalah bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi menghadirkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Secara konseptual pemungutan suara ulang, sejatinya adalah Upaya melakukan koreksi terhadap seluruh proses dan menaknisme yang di langgar saat tahapan berlangsung. Namun, faktanya pemungutan suara ulang, menjadi seperti babak “tambahan Waktu” Bagi para kontestan untuk melakukan pertarungan ulang. Kondisi ini kemudian menjadi penyebab semakin bar-barnya pertarungan politik. Putusan terbaru Mahkamah konstitusi tentang sengketa jilid II Kab. Barito Utara mengkonfirmasi fakta itu. Putusan yang mendiskualifikasi semua paslon di Kab. Barito Utara akibat terbuktinya kedua paslon menggunakan politik uang secara luar biasa, dengan nominal yang fantastic adalah “kecelakaan demokrasi” yang fatal. PSU tidak di jadikan sebagai instumen instropeksi atas kesalahan, namun dijadikan sebagai “kesempatan kedua” untuk memenangkan partarungan. Sehingga, semua paslon akan menggunakan segala cara memenangkan partarungan. Dari fakta pelaksanaan PSU tersebut, kemudian muncul pertanyaan kritis: apakah PSU memberi Solusi atau membuat masalah baru?. Pertanyaan ini,wajib di jawab oleh semua elemen bangsa, sebagai reaksi atas fenomena PSU yang semakin mengkhawatirkan masa depan demokrasi kita. Bangsa ini harus mampu mengeroksi seluruh lekuk dan detail kontestasi, agar kedepan kita punya harapan, bahwa pilkada yang di biayai dengan anggaran yang besar, mampu menghasilkan keadaban politik yang berkualitas. Momentum Revisi Undang-Undang Pemilu/Pilkada Rencana merevisi undang-undang pemilu/pilkada, adalah momentum untuk mengatur seluruh proses dan mekanisme pilkada dengan baik. Kalau kita membaca semua Putusan MK yang memerintahkan dilaksnakannya PSU, pemohon tidak mempersoalkan hasil “hitungan KPU”. Namun, semua Pemohon mempersoalkan proses yang bermasalah dan berimpilkasi pada hasil. Oleh sebab itu, momentum revisi Undang-undang Pemilu/pilkada, harus dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang untuk memperbaiki seluruh tahapan-tahapan krusial, yang berpotensi bermasalah. Semua tahapan yang punya potensi masalah, harus diatur setiap lekuknya secara detail, agar potensi masalah bisa diprediksi dan di cegah. Oleh sebab itu, menurut saya sangatlah relevan apa yang disampaikan oleh Adam Przeworski (1991) yang merumuskan demokrasi secara minimalis sebagai ”sistem pelembagaan ketidakpastian atau rezim yang dari segi ketentuan predictable, tetapi dari segi hasil pemilihan tidak Dari sinilah muncul rumusan demokrasi sebagai predictable procedures but unpredictable results (Kompas,14 Februari 2019). Artinya semua proses kontestasi harus mampu diprediksi, masalah setiap tahapan harus mampu diurai secara maksimal. Kemampuan mengurai masalah-masalah krusial setiap tahapan pilkada, adalah bagian dari Upaya memperbaiki kualitas pilkada kita. Sehingga, momentum revisi undang-undang pemilu/pilkada harus melibatkan semua stekholder, agar nantinya undang-undang yang dibuat, mampu secara komprehensif menjawab seluruh masalah yang terjadi. Muhasabah Politik Nasional Banyaknya putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan dilaksanakannya PSU di berbagai daerah, menunjukkan bahwa harus ada koreksi yang lebih progresif soal pelaksanaan pilkada kita. Momentum saat ini harus jadi instrument muhasabah politk nasional, setiap komponen bangsa bertanggung jawab memperbaiki kontestasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita telah memulai pilkada langsung sejak tahun 2005, harusnya kita lebih berani mengubah budaya politik kita kearah yang lebih baik. Semua komponen dalam pilkada baik itu, Elit politik (kontestan), penyelenggara pemilu, dan pemilih (Masyarakat) harus mampu mengintropeksi diri untuk menghadirkan politik yang berkualitas dan bermartabat. Kesadaran ini penting, agar setiap komponen bangsa menyadari bahwa memperbaiki kontestasi pilkada harus menyeluruh tidak bisa serampangan. Kesalahan akibat banyaknya pelanggaran, tak boleh hanya di timpahkan pada penyelengara pemilu, karena kesadaaran untuk jujur soal ijazah dan soal masa iddah terpidana, itu harus lahir dari para kontestan. Tidak melakukan politik uang, dan menggunakan aparatur negara dalam kampanye, juga harus lahir dari kesadaran para kontestan. Tidak menggunakan hak pilihnya secara sembarangan, serta iman politik yang kuat untuk menolak politik uang, juga harus lahir dari kesadaran pemilih yang cerdas. Oleh karena itu, sudah saat semua komponen bangsa Bersatu menyelamatkan masa depan demokrasi. Menyelamatkan masa depan demokrasi sama dengan menyelamatkan masa depan bangsa. Semoga pelaksanaan pilkada berikutnya semakin baik dan berkulitas. Aamiin Penulis : SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028
Kelompok suporter La Grande Indonesia mempersembahkan koreo Garuda Raksasa bertuliskan, “Show Your Dignity” pada laga Timnas Indonesia vs Bahrain dalam putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Menurut saya, yang menarik selain pertandingan yang membawa kemenangan untuk timnas kebanggan kita adalah koreo dari Kelompok suporter La Grande Indonesia yang bertuliskan “Show Your Dignity” (Tunjukkan Martabat Anda). Bagi saya tulisan ini menunjukkan bahwa bukan hanya soal sepakbola, tetapi soal harga diri dan martabat negeri ini yang dipertaruhkan dalam sepakbola. Oleh karena itu, kalau kita kaitkan dengan kontestasi politik maka koreo dari supporter La Grande Indonesia ini sangat relate dan relevan mengilhami setiap pikiran dan Tindakan para penyelenggara pemilu dalam melaksnakan kontestasi. Show Your Dignity harus di genggam oleh setiap penyelenggara pemilu untuk menjaga dan mengisolasi diri dari ekspansi kepentingan yang merusak jalannya kontestasi politik. Show Your Integrity harus jadi kesadaran kolektif untuk memberikan garansi kepada public, bahwa penyelengara pemilu akan on the track dalam melaksanakan setiap tahapan kontestasi. Penyelenggara pemilu akan selalu menjadi “Artis Kontestasi”, Menjadi pusat perhatian public saat Tahapan kontestasi dimulai. Potret ini, menunjukkan betapa penyelenggara pemilu memainkan peran yang sangat penting sebagai satu-satunya lemabaga (KPU) yang diberi mandat mengelolah dan melaksanakan seluruh tahapan pilkada maupun pemilu. Maka integritas (Show Your Integrity) penyelenggara pemilu menjadi mutlak dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu sebagai salah satu jaminan kualitas kontestasi. Oleh karena itu, Kualitas dan maqom integritas penyelenggara pemilu menjadi salah satu penentu baik buruknya proses pelaksanaan kontestasi. Kewenangan yang besar yang di berikan oleh negara melalui amanat undang-undang di Pundak para penyelenggara pemilu menjadi tantangan yang harus di jawab oleh setiap orang yang tergabung di dalam Lembaga penyelanggara pemilu untuk menunjukkan kinerja yang baik. Melihat kewenangan yang di berikan oleh negara melalui perangkat regulasi kepada penyelenggara pemilu di dalam mengurusi seluruh proses kontestasi serta kewenangan yang besar, tentu ini menjadi tantangan sekaligus godaan bagi siapa saja yang diberi mandat memimpin lembaga penyelenggara pemilu. Setiap Penyelenggara pemilu harus memiliki standar etik tinggi dan kemampuan menggenggam integritasnya ditengah hiruk-pikuk kontestasi. Kemampuan menggenggam integritas dalam melaksanakan seluruh tahapan kontestasi mutlak dimiliki oleh penyelenggara pemilu, karena kualitas kontestasi harus dimulai dari kaulitas penyelenggera pemilu yang baik dalam mengurus seluruh tahapan. Penyelenggara pemilu bukan hanya dituntut netral namun harus terlihat netral di depan public sebagai konsekuensi merawat kepantasan di depan public. Penyelenggara pemilu bukan sekedar menjaga netralitasnya tetapi harus mampu membangun public trust. Kepercayaan public penting untuk dijaga sebagai modal penyelenggara pemilu melaksnakan tugasnya. Public harus punya keyakinan kepada penyelenggara soal integritasnya. Kenapa integritas penyelenggara pemilu menjadi keniscayaan dalam kontestasi. Kenapa integritas mutlak dimiliki oleh penyelenggara pemilu, karena dia akan mengkonversi suara sebagai kemewahan rakyat yang paling tinggi (Vox Populi, Vox Dei ) menjadi Kursi (Jabatan). Integritas adalah mahkota bagi setiap penyelenggara pemilu untuk dirawat dan dijaga kemuliaan dan kehormatannya sebagai modal dasar menjaga kemuliaan kontestasi. Mengurus pertarungan orang merebut kuasa tentu tidak mudah, banyak tantangan dan godaan untuk berselingkuh serta tergoda menggadaikan integritas. Sehingga menurut saya ada 3 (tiga) hal yang harus di genggam seorang penyelenggar pemilu di dalam Upaya menagakkan integritasnya; Menggenggam Nilai-Nilai Agama Bagi saya agama adalah produsen tempat di produksinya kebaikan dan kebenaran secara sempurna, maka agama adalah tuntunan dan rujukan paling sempurna di dalam mengatur baik dan buruknya perilaku seseorang. Agama memberi garis batas yang jelas dan tegas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang. Sehingga bagi saya integritas itu tidak akan tumbuh secara baik kalau tidak di topang oleh genggaman agama yang baik. Maka menggenggam nilai-nilai agama di dalam proses pelaksanaan kontestasi merupakan benteng utama yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Agama harus fungsional menjadi benteng etik di dalam menggenggam integritas. Agama harus jadi tempat Kembali untuk Mengupgrade integritas ditengah kontestasi. Menggenggam Nilai-Nilai Etika Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969) pernah mengatakan, "In civilized life, law floats in a sea of ethics" (Dalam kehidupan yang beradab, hukum mengapung di atas samudra etika). Pernyataan ini menunjukkan betapa etika memiliki kedudukan yang sangat tinggi dibandingkan peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu, menurut saya etika adalah perkakas lunak dari integritas yang harus dimiliki untuk menegakkan integritas. Etika adalah soal memelihara kepantasan penyelenggara dalam melaksanakan seluruh tahapan di depan public. Saking pentingnya menjaga etika seorang penyelenggara pemilu, negara membentuk Lembaga yang secara khusus mengadili perilaku etik penyelenggara yaitu Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah penyelengara pemilu itu melanggar etika atau tidak. Menggenggam Nilai-nilai Peraturan Perundang-undangan Peraturan perundang-undangan adalah salah satu perkakas penting di dalam pelaksanaan seluruh tahapan kontestasi. Seluruh jalan dan lekuk kontestasi harus diatur sebagai Upaya menghadirkan kepastian hukum. Maka, seorang penyelenggara selain menggenggam agama dan etika juga harus menggenggam peraturan perundang-undangan sebagai guide dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seorang penyelenggara pemilu harus memahami bahwa melaksanakan seluruh mekanisme dan prosedur kontestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah bagian dari menegakkan integritasnya. Tindakan melaksanakan seluruh proses dan mekanisme kontestasi adalah dalam rangka mengikuti kepentingan regulasi bukan kepentingan lain. Oleh karena itu menegakkan integritas dalam kontestasi adalah kemewahan yang harus di genggam sebagai bagian dari Upaya menjaga marwah dan kehormatan Lembaga penyelenggara pemilu. Penulis : SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028
Kemeriahan pilkada salah satunya akan terlihat saat tahapan kampanye. Tahapan ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada setiap kandidat untuk menyampaikan seluruh visi-misinya kepada public secara terbuka melalui panggung-panggung kampanye, maupun melalui bahan dan alat peraga kampanye. Bahkan seluruh janji-janji politik akan disampaikan pada tahapan ini untuk menunjukkan posisi setiap kandidat berkaitan soal issue kesejahteraan dan kemajuan. Pelaksanaan pilkada sejatinya adalah ‘arena tarung’ yang dilegalisasi oleh negara pada setiap daerah untuk menentukan pemimpinnya. Arena Tarung yang saya maksudkan adalah tarung rekam jejak, tarung integritas, serta tarung ide dan gagasan. Pilkada memfasilitasi pertarungan itu diarahkan pada hal-hal yang konstruktif, agar public di suguhkan menu percakapan yang menyehatkan literasi public soal politik. Public berhak mendapatkan nutrisi yang baik soal pelaksanaan pilkada, karena pada akhirnya publiklah yang akan merasakan hasil dari kontestasi tersebut. Pada tahapan kampanye seluruh “pertengkaran” ide dan gagasan itu difasilitasi secara terbuka melalui beberapa metode kampanye, mulai dari pemasangan bahan kampanye, alat peraga kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat kandidat, dan rapat umum (kampanye akbar). Seluruh metode ini adalah lahan yang di siapkan kepada para calon kepada daerah untuk menyampaikan seluruh kebaikan, pengalaman, serta gagasannya kepada public sebagai suguhan suplemen kemajuan dan kebaikan negeri. Tahapan kampanye harus jadi semacam lalulintas pikiran yang disampaikan secara terukur dan berintegritas. Panggung-panggung kampanye harus di isi oleh orasi-orasi yang konstruktif yang penuh dengan keadaban, kesejukan, dan semangat persatuan. Menarik kalau kita mencermati proses kampanye, Dimana para kandidat yang diusung oleh partai-partai yang berbeda namun seluruh visi-misi mereka memiliki tujuan yang sama yang itu soal kesejahteraan dan kemajuan. Saya kira ini modal besar bahwa kampanye itu sebenarnya punya daya getar yang kuat untuk kemajuan negeri, karena semua kandidat membicarakan soal kemajuan. Energi yang besar ini harus mampu di kelolah dan diarahkan pada percakapan yang konstruktif untuk mewujudkan mimpi-mimpi kita bahwa kemajuan itu sampai di rumah-rumah warga miskin. Ada tantangan yang harus di jinakkan untuk menghadirkan kampanye yang bukan hanya berkulitas namun berintegritas. Kampanye di Era Post-Truth The Cambridge dictionary dalam buku Demokrasi di Era Post Truth mendefinisikan era post-truth sebagai situasi di mana orang menjadi lebih menerima argumentasi berbasis emosi dan keyakinan dari pada argumentasi yang berbasis fakta. Tantangan menghadirkan kampanye yang berintegritas ditengah sunami digitalisasi demokrasi saat ini membutuhkan tanggung jawab yang tinggi dari para kontestan agar kampanye manghadirkan keadaban politik. Kampanye tidak boleh lagi di isi saling fitnah, menyebarkan hoax dan menciptakan fake news yang kemudian mendegradasi kualitas kampanye. Digitalisasi di dalam demokrasi harus dimaknai sebagai sesuatu yang baik sebagai lahan dan kanal kampanye yang sangat potensial. Tantangan menjinakkan era post-truth Dimana orang menyampaikan sesuatu lebih pada apakah orang menyukainya dibanding berdasarkan fakta, maka setiap kandidat harus bertanggung jawab melaksanakan kampanye secara berintegritas. Lalulintas informasi harus lebih mencerdaskan public dan berdasarkan fakta, agar percakapan di ruang public itu menghasilkan keadaban politik. Kampanye harus dimaknai sebagai ajang berbastabikul khaerat (berlomba-lomba dalam kebaikan) menyampai kan keinginan memperbaiki negeri. Maka kengingan yang tulus dan mulia itu tak boleh di kotori oleh hal-hal yang destruktif, seperti hoax, hate speech, fake news dan black campaign. Oleh karena tanggung jawab menghadirkan kampanye yang betintegritas harus menjadi tanggung jawab para kontestan dan para tim suksesnya agar setiap memproduksi materi kampanye harus sesuai dengan fakta, agar public di suguhi informasi yang valid dan factual. Kasus Pemilihan Presiden Amerika harus jadi Pelajaran bagi kita, bahwa hoax yang terus-menerus diproduksi bisa menjadi guncangan demokrasi. Puncak dari akibat hoax yang terus diproduksi dalam pemilihan Presiden Amerika adalah Kekacauan yang terjadi di Gedung Capitol Hill, Ketika massa pendukung Trump mendatangi sidang pengesahan kemangan Biden-Kamala. Bagi saya ini adalah tragedy demokrasi di negara Paling demokratis akibat serangan hoax. Pelajaran tragedy Pilpres Amerika harus jadi pengalaman bahwa hoax bisa menjadi predator pembunuh tumbuhnya demokrasi yang sehat. Kampanye di Tengah Wabah Klientelisme Nichter dalam buku Kuasa Uang mendefinisikan klientelisme electoral sebagai “distribusi imbalan materiel kepada pemilih yang dilakukan pada saat pemilihan saja. Klientelisme sebagai salah satu racun yang mematikan di dalam upaya merawat demokrasi. Kita ingin demokrasi bicara soal kemampuan isi kepala bukan kemampuan isi tas dalam melakukan penetrasi merayu pilihan public. Semua kandidat punya tanggung jawab merawat demokrasi agar terus hidup dan tumbuh dengan memberikan Pendidikan politik melalui panggung-panggung kampanye . Merawat demokrasi tetap hidup dan tumbuh sama nilainya dengan terus menjaga harapan dan mimpi kita soal kemajuan dan kesejahteraan itu mewujud dalam kehidupan Masyarakat. Melakukan penetrasi kepada pemilih dengan kekuatan uang untuk mempengaruhi pilihannya sama saja dengan merusak nilai-nilai demokrasi, melanggar nilai-nilai agama, dan merusak martabat manusia. Saya sering katakan bahwa kalau kita ingin mencapai cita-cita kemajuan, maka yang pertama harus diperbaiki adalah memperbaiki politiknya, karena politik adalah sumber dari Upaya memperbaiki keadaan. Kalau politik nya baik maka semua sendi kehidupan akan ikut baik, tetapi kalau politiknya rusak maka akan merusak segala sendi kehidupan. Percakapan di panggung-panggung depan kampanye harus seirama dengan apa yang terjadi di belakang panggung politik. Komitmen ini penting untuk menghadirkan pilkada sebagai kontestasi gagasan bukan kontestasi isi tas. Terakhir merekonstruksi kampanye berintegritas menjadi tanggung jawab setiap calon dan para tim sukses untuk menghadirkan kampanye yang penuh dengan keadaban dan kesejukan, agar kampanye bukan hanya soal Upaya meraih pilihan public tetapi kampanye juga menghadirkan kering-gembiraan di ruang publik. Penulis : SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan Periode 2023-2028
INDONESIAKU... MEMAKNAIMU DI 80 - TAHUN KEMERDEKAAN Indonesiaku... Menganalogikan eksistensimu semisal raga seorang "Ibu", Mengantar pengembaraan nalar tentang adanya fungsi reproduksi yang dijalankan seorang Ibu dalam siklus kehidupan manusia. Analogi fisik "ibu" dengan fungsi reproduksi yang berlangsung secara periodik dalam batas ruang dan waktu, menjadi gambaran bahwa perjalananmu telah melewati batas kesejatian fungsi ragawi yang diperankan secara alamiah. Pada wujudmu tampil perubahan fisik sebagai tanda kerasnya hentakan pergulatan hidup yang terjadi. Personifikasimu sebagai "Ibu Pertiwi" telah menjadi simbol lekat atas eksistensimu sebagai "ibu" pemberi kehidupan dan sebagai "dewi" pemelihara alam yang telah melahirkan beragam kehidupan sekaligus penjaga situasi dan kondisi kehidupan kebangsaan agar tetap terpelihara. Indonesiaku... Dalam rangkaian 80 Tahun perjalananmu, melewati rentang waktu yang panjang, langkah semakin tertatih, bebanmu semakin berat, perjuanganmu semakin melemah mengurai ujian yang mendera, Saat keletihanmu memperlihatkan kesakitanmu, Bencana, Pandemi, Krisis, Kesejahteraan, dan berbagai masalah sosial berkelindan menjadi himpitan yang menyesakkan. Indonesiaku... Hari ini engkau telah berada di separuh lebih babad perjalanan panjang, Di ragamu yang terus menapaki masa renta, Di perjalananmu melewati berbagai kaledoskop peristiwa, Tantangan terus menggelayut perjalananmu sebagai sebuah takdir sejarah. Dinamika entitas terus bergulir sebagai tanda dari sebuah pergerakan menuju perubahan, Indonesiaku... Saat ini 80 Tahun yang lalu Tonggak sejarah telah ditancapkan Asa dan semangat rakyat telah dikobarkan Arah dan tujuan bernegara telah ditegaskan Identitas kebangsaanmu telah diproklamirkan... 80 Tahun Merdeka bukan hanya sekedar angka yang dituliskan, tetapi meneguhkan eksistensimu sebagai bangsa. 80 Tahun Merdeka bukan hanya sekedar momentum peristiwa yang dilewati, tetapi menjadi jejak panjang perjalanan bangsa yang terus bergerak, berubah, dan tumbuh bersama rakyat. 80 Tahun Merdeka tidak hanya sekedar lafaz kalimat yang diucapkan, tetapi menjadi Penguat, Penyemangat, dan Penyatu atas kolektifitas seluruh anak bangsa. Indonesiaku... Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Bersamamu terus menapaki era baru yang inklusif, kolaboratif, dan penuh harapan, Bersamamu tetap dalam satu semangat... Bersatu... Berdaulat... Rakyat Sejahtera.... Indonesia Maju... Merdeka...! Merdeka...! Merdeka...! Medio, 17 Agustus 2025 Nisbah