Salakan – Jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima. Kegiatan ini sebagai langkah awal bentuk komitmen pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan, hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan saat membuka kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jum'at (29/10/2025). Disamping itu, Supriatmo menyampaikan melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi dan memberikan saran yang membangun untuk performa lembaga kita dan Pimpinan serta seluruh ASN juga telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas/Piagam bersama Pembangunan Zona Integritas dan Maklumat Pelayanan. Dari komitmen tersebut diharapkan dapat membangun persepsi masyarakat yang positif terhadap Satker KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan menunjukkan kepada publik bahwa KPU tidak hanya berkewajiban menyukseskan Pemilu dan Pilkada saja, tetapi juga berkewajiban memiliki akhlak dan moral yang baik dalam berperilaku. Setelah dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas ini, seluruh perilaku, pikiran, ucapan dan apa yang akan kita laksanakan dituntut untuk sesuai dengan apa yang telah kita tandatangani. Kegiatan ini merupakan suatu langkah konstruktif (membangun) untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada satker kita dan juga sebagai langkah awal untuk membangun pondasi yang kuat bagi Lembaga kita, ujarnya. Ditengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang baru selesai, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tidak mungkin dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integriatas karena padatnya kegiatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada sehingga Satker KPU Kabupaten Banggai Kepulauan baru dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integritas pada tahun 2025 ini, ujarnya. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan akan fokus melakukan aktifitas yang berkaitan dengan Zona Integritas khususnya yang menitikberatkan pada 6 (enam) area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, tutupnya. Disamping itu Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga menandatangani Maklumat Pelayanan Informasi sebagai bentuk jaminan kualitas pelayanan prima kepada publik. Sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 perihal langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan zona integritas pada satuan kerja dilingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, KPU RI sedang mempersiapkan satuan kerja yang akan diusulkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2026. Turut hadir Ketua dan seluruh anggota KPU kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Pejabat Struktural Eselon IV dan seluruh ASN dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.