Pengumuman/SE

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025

Pada Hari ini Rabu,2 Juli 2025 Pukul 10.15 WITA Yang Bertempat Diruangan Aula kantor KPU kabupaten Banggai Kepulauan Telah Berlangsung Kegiatan RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN 11 TAHUN 2025 Turut hadir 1.Supriatmo Lumuan,S.Sos.,M.Si (Ketua KPU kab.Babgkep Dan Sekaligus Membuka Kegiatan Rapat PlenoTerbuka) 2.Kompol Maikun S.H., M.H Kabag OPS Polres Bangkep(Mewakili Kapolres Bangkep) 3.Louis Steven,SH (Komisioner KPU Kab.Bangkep Divisi Teknis Penyelenggaraan) 4.Ayub M.Tiah,S.Ag.,M.Pd(Komisioner KPU Kab.Bangkel Divisi Hukum) 5.Jamaludin Pabalos,Spd.(Komisioner KPU Kab.Bangkep Divisi Perencanaan dan Data) 6.Muslim Abd.Muin Bakara,S.Kom.,Mm(Ketua Bawaslu Kab.Bangkep) 7.Radia N.Bonenehu(Sekdis PMD Kab.Bangkep) 8.Moh.Faisal Z.M(Sekdis Dukcapil Kab.Bangkep) 9.Roy Harjono(Staf Dukcapil) 10.Indra Guna Saimbi(Staf Bawaslu) 11.Febriani Lasamai(Staf Bawaslu) 12.Devita Natalia(Staf Bawaslu) 13.Moh.Rizki(Staf Bawaslu) 14.Syawaludin Karim(Staf Bawaslu) SK Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 : Download Lampiran

PENGUMUMAN LOWONGAN PENDAFTARAN PENGAMANAN GUDANG LOGISTIK PILKADA TAHUN 2024

KPU BANG-KEP, Salakan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan  Mengumumkan Lowongan Pendaftaran Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Gudang Logistik  Pemilihan tahun 2024, Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Bemberi Kesempatan Pada Putra Terbaik Bangsa Untuk Menjadi Tenaga Pengamanan Tempat Penyimpanan Gudang Logistik Pemilihan Tahun 2024. Di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Dengan Ketentuan Sebagai Berikut: Pengumuman Pendaftaran Tenaga Pengamanan Gudang.logistik

Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024

KPU BANG- KEP,- Salakan, PENGUMUMAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 683 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2024. Menimbang  bahwa untuk melaksanakan Pasal 120 ayat (3)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana pada ayat (2).  bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 179/PL.02.3-BA/7207 /2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024: KPT KPU KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NOMOR 683 TAHUN 2024.   

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA KAB. BANGGGAI KEPULAUAN

KPU BANG- KEP, - Salakan, Mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut: Pengumuman Penerimaan KPPS Pilkada Tahun 2024.

Pengumuman Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan

KPU BANG- KEP, Salakan,- Mengumumkan PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai berikut: Pengumuman Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat.

Populer