Zona Integritas
ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Salakan – Zona Integritas Adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Banggai Kepulauan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024. Tanggal 31 Oktober 2025 merupakan tonggak sejarah bagi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, karena pada tanggal tersebut dideklarasikannya pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ditengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang baru selesai, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tidak mungkin dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integriatas karena padatnya kegiatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada sehingga Satker KPU Kabupaten Banggai Kepulauan baru dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integritas pada tahun 2025 ini. Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sangat penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. KPU Kabupaten Banggai Kepulauan kemudian bergerak cepat untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KPU Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga yang bersih, profesional, dan melayani publik secara optimal. Tujuan Zona Integritas: Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang bersih, akuntabel, dan transparan Membangun budaya kerja berintegritas dan bebas dari korupsi Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pemangku kepentingan 6 (enam) Area Perubahan Zona Integritas: Manajemen Perubahan Mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju tata kelola yang bersih dan melayani. Penataan Tata Laksana Penerapan sistem kerja yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengelolaan SDM yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Perencanaan dan pelaporan kinerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan Pengawasan Peningkatan pengendalian internal, sistem pelaporan pengaduan, serta budaya anti-korupsi. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pelayanan yang responsif, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah yang Telah Dilakukan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan: Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Pembangunan ZI Sosialisasi internal terkait pembangunan ZI Agenda terkait ZI SK Pembentukan Tim Pembangunan ZI Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Dokumen Rencana Aksi Pembangunan ZI Rapat Internal Penguatan Pembangunan ZI LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT X Banner Visi dan Misi