SALAKAN – http://kab-banggaikepulauan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui zoom meeting dan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah bertempat diaula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu, (06/08/2025).
Hadir membuka kegiatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol dan dilanjutkan arahan dari anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dirwansyah Putra dan Darmiyati serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Taufiq.
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini yakni Cherly Trisna Ilyas selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Lia Heryati selaku Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan serta Tim Asesor yang telah ditetapkan dalam SK Sektretaris KPU Kab. Banggai Nomor 14 Tahun 2025 yang terdiri dari :
Nurul Huda, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Ketua
Rinduwardhana Maserang, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagai Anggota
Sukmawati, Kepala Sub Bagian Keuangan,Umum dan Logistik sebagai Anggota
Yusdianto, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, sebagai Anggota
Syahpriyanto Muh. Aripin, Kepala Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sebagai Anggota
Muhammad Tahir, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan sebagai Anggota
Aprillia Anggarani, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan sebagai Anggot
Muh. Zikran M. Nurdin, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi sebagai Anggota
Tantri Ika Putri, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi sebagai Anggota
Tumonglo Banenang, Pengadministrasi Perkantoran sebagai Anggota
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan tim asesor dalam melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat kematangan (maturitas) penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Tujuannya adalah agar tim asesor dapat melakukan pengisian kertas kerja penilaian dengan efektif, akurat, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Pada kegiatan Zoom tersebut disampaikan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Lia Heryati.