Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Salakan – Berikut Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis berisi kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat untuk melaksanakan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Maklumat ini berfungsi sebagai jaminan kualitas pelayanan, yang mencakup kesediaan menerima sanksi atau memberikan kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar.