Berita Terkini

DI GELAR SECARA SERENTAK PELATIHAN JURNALISTIK DI KPU KABUPATEN/KOTA SE SULTENG

Bertempat diruang KPU Prov. Sulawesi Tengah, Selasa 6 September 2022,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar secara serentak pelatihan jurnalistik di KPU Kabupaten / Kota se Sulawesi Tengah. Pelatihan ini diikuti Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU, Kasubag Teknis, staf operator /admin media sosial    masing – masing KPU Kabupaten/Kota se Sulteng melalui zoom meeting.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, Komisioner KPU Prov. Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Naharudin dan  Halimah, serta Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tengah, Muhammad Taufiq.

Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah membuka acara pelatihan jurnalistik, dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan diharapkan dapat memberikan penguatan kepada pengelola jurnalis guna meningkatkan kualitas dalam menyajikan setiap informasi melalui website dan media sosial masing-masing satker kepada publik.

Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Dr. Sahran Raden, S.Ag, M.H, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Yardin Hasan, Ketua AJI Palu dan Ruslan Sangaji, Dewan Etik Pers AJI Palu.

Ada Empat Pilar jurnalis pemilu, yaitu menjalankan etika jurnalistik, Manajemen ruang redaksi, teknik peliputan dan teknis penulisan berita,  demikian disampaikan Sahran Raden sebagai narasumber pertama dalam kegiatan pelatihan jurnalistik. Pada poin menjalankan etika jurnalistik antara lain, Sahran menjelaskan bahwa kewajiban jurnalis pemilu adalah mengungkap kebenaran pemilu dan jurnalis pemilu wajib mengikuti nuraninya dan nurani publik. Pada bagian lain  bahwa ada beberapa tahapan mengelola informasi hingga  menjadi media yang layak tayang yaitu mulai pengumpulan berita, penyuntingan berita, menyebarkan berita, proses pengevaluasi mutu berita dengan pola analisa isi, ujarnya.

Sementara itu pemateri berikutnya, Yardin Hasan menyampaikan kode etik junalis, diantaranya jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan indepensi ruaang berita, dan jurnalis menggunakan cara yang etis dan professional untuk mendapatkan berita, jurnalis menjunjung tinggi  asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

Selanjutnya Ruslan Sangaji memaparkan materi ketiga, Teknik untuk mendapatkan berita ada 3, yaitu observasi, wawancara dan riset data, Ditambahkan Ruslan obeservasi dalam konteks jurnalistik  adalah liputan langsung dilokasi kejadian dan mengumpulkan fakta unsur memenuhi unsur 5 W +1 H ), What, Who, When Why, Where, How ( Apa: peristiwa apa yang terjadi. Siapa : Siapa-siapa yang terlibat dalam kejadian/peristiwa. Kapan: kapan kejadiannya (unsur waktu). Mengapa: kenapa peristiwa itu terjadi? apa penyebabnya. Dimana: dimana kejadiannya dan Bagaimana : proses kejadiannya atau suasana peristiwa, apa saja acaranya, siapa saja pembicaranya ). Wawancara  adalah menggali informasi dengan bertanya kepada sumber berita. Riset data adalah mengumpulkan fakta atau infomasi dari arsip atau dokumen untuk dijadikan berita, pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri Pejabat Eselon III dan Eselon IV  serta staf dijajaran dilingkungan Sekretariat  KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali