Berita Terkini

KETUA KPU BANGKEP LANTIK PAW PPS DESA BAJO

Foto : Humas Kpu Bangkep

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id . Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Kepulauan, Tamin, S.Pd, M.Si melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bajo Kec. Liang bertempat di gedung BPU Kec. Liang Kabupaten Banggai Kepulauan (6/5/2023).

Penggantian antar waktu ini dilakukan karena salah satu anggota PPS Desa Bajo a.n Melinda Peding menyatakan mengundurkan diri sehingga KPU Banggai Kepulauan memproses pergantian dan mengeluarkan surat keputusan nomor 185 Tahun 2023 Tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Bajo Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan untuk pemilihan tahun 2024.  Menetapkan dan mengangkat saudari Sri Wahyuni sebagai pengganti antar waktu anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Bajo Kecamatan Liang untuk pemilihan umum tahun 2024. Surat Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 4 April Tahun 2024, demikian bunyi SK yang dibacakan.

Ketua KPU Banggai Kepulauan dalam sambutannya mengharapkan “di akhir masa bakti saya sebagai ketua KPU Banggai Kepulauan periode 2018 – 2023, PPS yang baru saja dilantik maupun seluruh PPS se Kecamatan Liang untuk selalu mentaati regulasi, menjaga integritas, menjaga independensi dan menjaga soliditas sesama penyelenggara pemilu “ kata Tamin.

Turut hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Banggai Kepulauan Sudirman Sapat, S.Pd, M.Si, Riono Kansi, SP, MP, Louis Steven SH, Camat Liang Irpan Majang, SH, Kapolsek Liang IPTU Arifin Utina, Mewakili Danramil Moh. Didin, SH, Kasubag Hukum dan SDM KPU Bangkep Syahprianto M. Arifin, SH, Panwascam Liang, PPK Kec. Liang dan PPS se Kecamatan Liang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 149 kali