
KPU Bangkep Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Pemilu Serentak 2024
Salakan-kab.banggaikepulauan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan hari ini Minggu, 20 November 2022 telah resmi mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Riono Kansi selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang ditemuai diruangannya, Sabtu (19/11) mengatakan, masa pendaftaran PPK selama 10 hari, dimulai dari 20 November 2022 hingga 29 November 2022. Menurutnya, berbeda dengan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran calon anggota PPK kali ini menggunakan sistim informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA ini dapat di akses melalui link siakba.kpu.go.id dan untuk masyarakat atau pendaftar yang mengalami kesulitan dalam akses siakba atau ingin mengetahui info lanjut dapat menghubungi help desk SIAKBA KPU Kab. Banggai Kepulauan Jl. Bhayangkara Jalur 2 Salakan atau melalui WA 082191752681 “ungkap Riono.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK sebagaimana yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022 Yakni :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 Tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
- Berintegritas, jujur dan adil
- Bukan anggota partai politik
- Berdomisili di wilayah kerja PPK
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Banggai Kepulauan berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan mendaftar jadi penyelenggara adhoc demi suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 (Humas Kpu Bangkep)