
KPU BANGKEP MENGHADIRI UNDANGAN BIMTEK HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KPU BANGKEP, Bogor, banggaikepulauan.kpu.go.id. Anggota KPU Banggai Kepulauan, Ayub M. Tiah dan Kasubag Hukum dan SDM, Syahpriyanto mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bagi KPU Angkatan 3 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Cisarua Bogor, Senin-Kamis (13-16/11/2023).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Narasumber MK dan KPU RI selama beberapa hari kedepan dan dilanjutkan dengan praktik penyusunan jawaban termohon serta diakhiri dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Hadir menjadi narasumber anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Afif menyampaikan ada beberapa potensi terjadinya sengketa Pemilu 2024, di antaranya potensi sengketa dalam tahap pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, tahapan kampanye dan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, Afif menekankan perlu kecermatan dan ketelitian di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Turut hadir Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU Andi Krisna dan peserta bimtek anggota KPU kabupaten/kota dan kasubbag pengampu divisi hukum dan pengawasan dari 6 provinsi.
“Humas : KPU Bangkep”