
KPU BANGKEP VERIFIKASI DUGAAN KEANGGOTAAN GANDA PARTAI POLITIK
Salah satu anggota partai politik sedang diklarifikasi kegandaan keanggotannya oleh tim verifikator (Foto Humas KPU Bangkep)
Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik, Senin, 5 September 2022.
Sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 259 Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Keputusan Nomor 260 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diubah terakhir kali menjadi surat keputusan nomor 330 dan 331 tahun 2022, maka KPU Banggai Kepulauan mengundang Pimpinan Partai Politik Se Kab. Banggai Kepulauan melalui surat nomor : 32/PL.01.1-UND/7207/2022 perihal undangan klarifikasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena dugaan keanggotaan ganda lebih dari satu partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. Pimpinan partai politik diminta untuk menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Kepulauan Sudirman Sapat dalam keterangannya “ ada dua macam kegandaan keanggotaan partai politik yakni ganda eksternal dan ganda identik. Ganda eksternal adalah apabila seseorang terdaftar lebih dari satu partai politik, sedangkan kegandaan identik ada anggota yang terdaftar lebih dari satu kali di partainya. Penyebab kegandaan jelas Sudirman karena ada warga yang sudah menjadi partai politik tertentu masih diklaim oleh parpol lain sebagai anggota, biasanya juga seseorang tidak komitmen sehingga membuka peluang untuk direkrut parpol lain. Pada tahapan ini partai politik melalui Liaison Officer (LO)nya diminta menghadirkan anggotanya yang diduga ganda keanggotaanya untuk diklarifikasi sebagai anggota partai apa. Dengan adanya pengakuan dari yang bersangkutan maka status yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada partai yang dia pilih, sebaliknya status Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai yang tidak diakuinya sebagai anggota parpol tersebut “ jelas Sudirman diakhir keterangannya
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Banggai Kepulauan Jl. Bhayangkara Jalur II Salakan dari tanggal 5 – 8 September 2022. Turut hadir menyaksikan klarifikasi ini Ketua KPU Banggai Kepulauan, Tamin Bersama anggota dan Pimpinan Bawaslu Banggai Kepulauan Indra Guna Saimbi Bersama staf. (Humas KPU Bangkep).