
KPU Umumkan DCS, Masyarakat Dipersilahkan Beri Tanggapan
KPU BANGKEP, Salakan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Supriatmo Lumuan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah dipublikasikan secara luas.
“Hari ini Kamis 24 Agustus sudah masuk hari ke-5 untuk tahapan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota legeslatif yang telah diumumkan, jadi jika dalam daftar bakal calon sementara yang telah di umumkan itu terdapat keraguan mengenai data diri dan keabsahan dukumen administrasi bacaleg, ayo segera beri masukan dan tanggapan secara tertulis di sertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada pihak kami (KPU-red),”ungkapnya.
Berkenan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan kpu nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan perwakilan daerah kabupaten/kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukandan tanggapan terhadap calon sementara angota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten kota, yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. (**)
Penulis: RUSDIANTO-HUMAS KPU BANGKEP