
Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024
KPU BANG- KEP,- Salakan, PENGUMUMAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 683 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2024.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana pada ayat (2). bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 179/PL.02.3-BA/7207 /2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024: