Berita Terkini

Cek dan Laporkan apabila nama dan NIK dicatut sebagai anggota Parpol, berikut langkahnya

   Foto : Cek Anggota Parpol (Tangkapan layer https://infopemilu.kpu.id/)

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk segera melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Tahapan pendaftaran partai politik 1 – 14 Agustus 2022 telah selesai, dan sebanyak 24 Partai Politik dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai politik. Seiring dengan pendaftaran partai politik ini, memunculkan banyak keluhan dari masyarakat bahkan dari penyelenggara pemilu yang menyatakan nama dan  NIK nya dicatut oleh beberapa partai politik tertentu sebagai kader. Oleh karena itu KPU menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.  Melalui situs ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus untuk mengecek apakah nama dan NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

Dilansir dari laman KPU, berikut Langkah untuk mengecek nama anda apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak :

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Klik pada bagian cek anggota parpol
  3. Masukkan NIK KTP dan tekan cari
  4. Selanjutnya akan muncul informasi nama jika terdaftar sebagai anggota parpol

Apabila nama anda terdaftar sebagai anggota partai politik namun anda tidak pernah mendaftarkan diri, maka dilaporkan dengan cara sebagai berikut :

  1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Isi secara lengkap data sesuai petunjuk dilaman tersebut
  3. Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan
  4. Lampirkan juga foto bukti berupa screenshot jika nama anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Demikian beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek NIK atau melapor apabila namanya dicatut sebagai anggota partai politik. (Humas Kpu Bangkep).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 428 kali