
KPU Bangkep Hadiri Undangan Bawaslu Gelar Putusan Mediasi Sengketa Proses Pemilu
KPU BANGKEP, Salakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Supriatmo Lumuan, Bersama Divisi Rendatin Jamaludin Pobalos Dan Divisi Teknis Louis Steven, Menghadiri Putusan Mediasi Sengketa Proses pemilu dari Partai BURUH dan Partai GERINDRA. di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Bangkep, Senin (28/08/2023).
Acara Mediasi permohonan No Register 001/PS.REG/7201/VIII/2023, tanggal 23 Agustus 2023, Dan No Register 002/PS.REG/72.7201/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang menyepakati hal-hal berikut,
- Memberikan Waktu Kepada pemohon selama 1x24 jam sejak putusan di bacakan untuk menyerahkan Kembali Dokumen Syarat bakal caloanggota DPRD Kabupaten Bangkep dalam hal ini kartu tanda Angota (KTA) an; Busra Gedulan, dari Partai BURUH, Dan Tanda terima dan surat keterangan pengunduran diri an; Peri lasalo, dari Partai GERINDRA, Dalam bentuk Digital Untuk di Unggah ke dalam Account SILON
- Termohon siap melakukan Verifikasi Administrasi terhadapa dokumen yg di serahkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Mengingat, undang – undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;
MEMUTUSKAN : “ Memerintahkan Kepada Kedua Belah Pihak Dalam Hal Ini Partai Buruh Dan partai Gerindra, Selaku Pemohon Dan KPU Banggai Kepulauan Sebagai Termohon untuk melaksanakan Kesepakatan sebagai mana tertuang dalam keputusan ini.”
Undangan di Hadiri Muslim Abd Muin Selaku ketua BAWASLU Kab. Banggai kepulauan, Dan Kuswandi Padjani sebagai Anggota BAWASLU Kab. Banggai kepulauan, sebagai pimpinan Mediasi BAWASLU Kab. Banggai kepulauan, Dan di bantu oleh Suparman Ahaba Sebagai Sekretaris BAWASLU Kab. Banggai kepulauan,.