Berita Terkini

KPU Bangkep Hadiri Undangan Bawaslu untuk Mediasi Sengketa Proses Pemilu

KPU BANGKEP, Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat (25/8/2023) menghadiri undangan mediasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkep terkait sengketa proses pemilu yang diajukan oleh dua partai politik peserta Pemilu yakni Gerindra dan Partai Buruh kab. Bangkep.

Undangan mediasi yang bertempat di kantor Bawaslu bangkep, Desa Bongganan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd muin, Bersama staf bawaslu, serta dari pihak KPU yakni Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luis Steven, SH dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub M. Tiah, S.Ag.,M.Pd.

Adapun sengketa proses tahapan pemilu yang disengketakan oleh kedua Parpol tersebut diajukan wakil ketua dan bendara DPC Partai GERINDRA an. MUKSIN MUTHALIB, dan RUDIYANTO A.BALOMBA sebagai Pemohon. Sedangkan Partai BURUH diajukan oleh Sabarudin Salatun Reins Toel masing-masing sebagai Ketua dan sekertaris partai Buruh Bangkep sebagai Pemohon. (**)

Penulis : RUSDIANTO-HUMAS KPU BANGGAI KEPULAUAN

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali