
pengumuman Pendaftaran Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Banggai Kepulauan
Kpu Bang-Kep,- Salakan, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor I Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkep.pdf
Bagikan:
Telah dilihat 133 kali