Pengumuman/SE

pengumuman perpanjangan pendaftran PPK BUKO dan BULAGI SELATAN

KPU BANGGAI KEPULAUAN, - Salakan, Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada kecamatan:
1. Buko; dan 
2. Bulagi Selatan, selengkapnya scan dan unduh barcode dibawah ini.

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPK Buko dan Bulagi Selatan..

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali