Pengumuman/SE

Pengumuman Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Kpu Bang-Kep,- Salakan, Sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O16 tentang Perrrhahan Kpdua atas t lnd:np-l lnclanp Nomnr 1 Tahrrn 2O1 5 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, Komisl Pemilihan Umum Banggai Kepulauan menerima penyerahan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Pengumuman Syarat Dukungan Calon Perseorangan bANGKEP 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 138 kali