
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXIy2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, berikut kami umumkan Penetapan Hasil Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi :
Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 659 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 462 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024.
Link Unduh :
MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-DPRD KABKO