SOSIALISASI DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD PROVINSI SULTENG DAN DPRD KAB. BANGKEP
Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab, Banggai Kepulaun menggelar sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Kab. Banggai Kepulauan sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2023, selasa (7/3/2023) malam di salah satu café di kota Salakan.
Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Samsul Y. Gafur. Dalam pemaparannya Samsul mengatakan bahwa PKPU 6 tahun 2023 terbit sejak sebulan yang lalu. Menurut Samsul alasan meredesain PKPU tersebut setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PPU-XX/2022 atas pengajuan uji materil sejumlah pasal dalam PKPU 6 tahun 2022. Sehingga Lanjut Samsul MK mengembalikan kewenangan pembentukan dapil untuk pemilu DPR dan DPRD Provinsi ke KPU.
Menurut Samsul dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi harus memperhatikan tujuh prinsip yakni :
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada sistim pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas
4. Intergralitas wilayah
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan

Pada penetapan Daerah pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemilu 2024 wilayah Kab. Banggai, Bangkep dan Balut masuk pada Daerah pemilihan 4 dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan untuk DPRD Kab. Banggai Kepulauan terdiri dari empat dapil dan alokasi kursi 25 dengan rincian dapil 1 sebanyak 7 kursi, dapil 2 sebanyak 6 kursi, dapil 3 sebanyak 6 kursi serta dapil 4 juga ada 6 kursi.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kaban Kesbangpol Kab. Bangkep, Kadis Disdukcapil, Kadis Kominfo, Ketua Kpu Bangkep beserta jajaran Komisioner, ketua Bawaslu, Pimpinan dan Pengurus Partai politik, Pengurus ormas, tokoh pemuda serta pers media.