Berita Terkini

SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS BAGI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi pedoman teknis bagi partai politik dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin, 15 Agustus 2022.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banggai Kepulauan Divisi Teknis Sudirman Sapat, mengatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 tahun 2022 sangat penting dipahami oleh Partai Politik calon peserta pemilihan umum sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum.

Pendaftaran partai politik pada pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistim informasi partai politik (Sipol), dan partai politik harus menunjuk admin sipol, karena nantinya semua data pengurus dan keanggotaan parpol harus diunggah dokumennya ke dalam sipol, “ujar Sudirman.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Café Mahameru Salakan dan diikuti perwakilan seluruh partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Banggai Kepulauan. Turut hadir pula Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH, LLM, Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Bambang Herkamto, SH, Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan Tamin, S.Pd, M.Si dan jajaran Komisioner serta Ketua Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan, S.Sos, M.Si.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali