
KPU BANGKEP,- Salakan, KPU Banggai Kepulauan Menggelar Pelantikan BIMTEK Badan adhoc untuk melaksanakan PSU Pasca putusan MK, melalui putusan nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pada pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Bertempat di Aula KPU Kab. Bangkep. Kamis (20/6/2024). Makamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. PSU tersebut berada di Dapil Bangkep 2, TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Bangkep. Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan, berharap agar seluruh Kepada PPK, PPS, KPPS, pasca Putusan MK, yang baru saja dilantik dan di ambil sumpah,dapat mengerjakan proses PSU ini dengan sebaik-baiknya. "Saya harap kepada rekan-rekan sekalian ini adalah tugas tambahan bagi kita, apalagi Beririsan dengan tahapan Pilkada, dan kita harus ambil hikmannya, mudah- mudahan apa yang kita laksanakan menjadi amal ibadah Buat Kita, untuk itu mengerjakan PSU ini dengan penuh tanggung jawab agar proses pemungutan suara ulang ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,"ujar Supriatmo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisioner KPU, Pa Jamaludin Pobalos selaku Pemangku Devisi Rendatin, Pa Fatharany Berkah Abdul Barry, selaku pemangku Devisi Sosdiklih, Parmas Dan SDM, Ketua Bawaslu Kab. Bangkep Muslim Abd. Muin Bakara, dan Anggota Bawaslu, Staf sekretariat, KPU..Rohaniawan Islam, Rohaniawan Kristen, Dan peserta Yang Dilantik.