
KPU BANGKEP, Salakan, banggaikepulauan.kpu.go.id.- Anggota KPU Bangkep, Selaku pemangku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Fatharany Berkah Abdul Barry, menghadiri undangan Bawaslu Kab. Bangkep, dalam kegiatan Sosialisasi Larangan Politik Uang pada Pemilu Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Prov. Sulteng bertempat di Hotel FAAWAZ, Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (11/10/2023). Kegiatan dilakukan sebagai upaya Bawaslu Sulteng dalam melakukan upaya-upaya pencegahan politik uang yang ada di Banggai Kepulauan, Muh. Rasyidi Bakry Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan Sekaligus membuka acara kegiatan tersebut, Dalam sambutanya, “ Politik uang adalah sesuatu yang sering terjadi pada proses pemilu berlangsung, maka dianggap sesuatu yang wajar padahal didalam undang-undang sudah ditegaskan bahwa praktek politik uang bagian dari kejahan politik.”Ungkapnya.” Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu, salah satu isu yang jadi sorotan yaitu kerawanan politik uang dan Bawaslu Bangkep merupakan urutan ke tiga kerawanan politik uang secara nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, Kapolres Banggai Kepulauan , perwira penghubung 1308, perwakilan OPD, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, KAWAL, serta media massa. “Humas : KPU Bangkep”