
KPU BANGKEP, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara, Louis Steven, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Rindu Wardhana, Menghadiri undangan Rapat Koordinasi,(RAKOR) Pencermatan Rangcangan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu serentak tahun 2024. Di K”Food and café, Jln.Yojokodi No. 8 palu, Kamis, (21/09/2023). Adapun poin poin yaitu: Partai Politik Peserta Pemilu mencermati Rancangan DCT yang telah disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rancangan DCT, dapat dilakukan perubahan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon; calon sementara diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/ataumengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara. Apabila Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti terhadap calon sementara yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat maka calon tersebut tidak dimasukkan dalam rancangan DCT. Dalam rancangan DCT tidak bisa melakukan penambahan calon. Dalam hal calon yang diajukan penggantian pada rancangan DCT merupakan calon yang ganda eksternal dengan calon dari partai politik peserta pemilu lainnya diajukan dengan melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan sebelumnya. Dalam hasil vermin terhadap calon pengganti pada masa pencermatan rancangan DCT menyatakan TMS maka calon dimaksud tidak ditetapkan dalam DCT. Apabila calon pengganti yang TMS merupakan calon perempuan maka dilakukan penyesuaikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023. Turut hadir anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Dan Kasubag teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan hubungan masyarakat, Se Sulawesi Tengah.