Berita Terkini

Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan aplikasi SIAKBA pada Pemilu 2024

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Kpu Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan menghadirkan narasumber anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH bertempat di Aula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (31/10/2022). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Tamin, S.Pd.,M.Si  dan turut hadir Bupati Banggai Kepulauan, unsur Forkompimda, Bawaslu Banggai Kepulauan, Pimpinan OPD terkait, unsur organisasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dll yang hadir secara luring dan kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring bagi masyarakat luas. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan Pemda Banggai Kepulauan memberikan apresiasi atas apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Banggai Kepulauan berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dan berharap agar momentum pesta demokrasi kali ini dapat berjalan dengan baik dan lebih berkualitas dari Pemilu sebelumnya sesuai harapan bersama serta masyarakat Banggai Kepulauan lebih cerdas dalam menentukan pilihan. Sementara itu Ketua KPU Banggai Kepulauan, Tamin mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu atau bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tamin berharap agar kegiatan tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Banggai Kepulauan seraya meminta kepada peserta yang hadir agar dapat menginplementasikan bahan/materi sosialisasi kali ini kepada masyarakat luas dan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga akan gencar dalam melakukan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) baik dalam bentuk baliho/spanduk, selebaran, media sosial, media cetak, radio dan media online, tempat ibadah maupun Tim KPU Banggai Kepulauan datang langsung melakukan sosialisasi ditingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa. Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH dalam materinya, membahas terkait persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan badan adhoc, tahapan pembentukan badan adhoc, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc serta hak sebagai penyelenggara badan adhoc. Sahran juga menyampaikan bahwa rekrutmen badan adhoc kali ini berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang mana kali ini KPU RI telah menyiapkan teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA yang merupakan  aplikasi berbasis website untuk membantu proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc dan terkait jadwal tahapan pembentukan adhoc masih menunggu juknis dari KPU RI, ujarnya. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan persentase tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA. Berikut tata cara mengakses SIAKBA: Bagi pelamar calon anggota KPU dan badan Adhoc (PPK,PPS) sebelum dapat menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi pengguna untuk mendapatkan akun SIAKBA, untuk mendaftar dapat mengklik tautan daftar disini. Calon pelamar memasukkan Nama, email aktif, Nomor Induk Kependudukan, serta password untuk meregistrasi akun SIAKBA kemudian klik register. Setelah melakukan registrasi akun, email untuk aktivasi akun akan masuk pada email yang didaftarkan. Calon pelamar dapat membuka laman email pada Kotak Masuk untuk mengecek email yang dikirimkan oleh SIAKBA. Calon pelamar mengklik tombol “aktivasi akun” untuk melakukan aktivasi. Setelah akun berhasil diaktivasi, user dapat login untuk menggunakan aplikasi SIAKBA dengan memasukkan email dan password. Silahkan untuk mengklik tombol “Silahkan Login”. Sebelum calon Pelamar dapat melanjutkan untuk dapat melakukan pendaftaran, pelamar diharuskan untuk melengkapi identitas dasar yang diperlukan untuk penggunaan aplikasi SIAKBA Calon Pelamar kemudian harus mengisi informasi identitas diri dalam kolom yang disediakan dengan data yang sesuai berdasarkan identitas yang dimiliki. Form inputan pada menu ini antara lain: Setelah pengisian biodata diri, calon Pelamar dapat meng-klik tombol “Simpan” untuk melanjutkan. Pada halaman ini calon pelamar memilih jenis seleksi yang akan dilamar. Terdapat 2 pilihan: Anggota KPU, untuk melamar pada Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta Badan Adhoc untuk melamar pada Anggota PPK/PPS/PPLN. Pelamar memilih jenis seleksi yangsedang dibuka jadwal pendaftarannya. Apabila pelamar mencoba memilih pada jenis seleksi yang sedang tidak dibuka, makan akan ada peringatan bahwa seleksi sedang tidak dibuka. Apabila pelamar memilih pada seleksi yang dibuka pendaftarannya, maka sistem akan otomatis mendaftarkan pelamar pada wilayah sesuai dengan wilayah domisili yang dipilih pada menu “melengkapi identitas” sebelumnya. Pada tahap ini pelamar mengisi biodata dirinya untuk keperluan pendaftarannya, serta juga sistem akan men-generate Riwayat hidup pelamar berdasarkan isian yang dilakukan pelamar pada tahap ini. Berikut tampilan dan form-form yang perlu diisi oleh pelamar. Selain seperti pengisian biodata pada tahap awal, pelamar akan mengisi data terkait • Nomor Kartu Keluarga • Pekerjaan saat ini • Riwayat Pendidikan • Riwayat Pekerjaan • Karya Publikasi Tulisan • Pengalaman Organisasi • Pendidikan Terakhir • Jurusan/Program Studi • Perangkat Komunikasi yang digunakan • Riwayat Penyakit, dan • Pengalaman Kepemiluan Data tersebut diisikan sesuai dengan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang disampaikan akan menjadi tanggungjawab peserta. Selanjutnya pelamar akan mengupload semua berkas-berkas persyaratannya pada halaman ini. Ketentuan kelengkapan persyaratan adalah: • Surat Pendaftaran dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1MB. • Foto KTP dalam format .jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Pas Foto dalam format .jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Daftar Riwayat Hidup dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Surat Pernyataan dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Surat Keterangan Kesehatan dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada tautan yang ada di kolom. Setelah mengupload semua berkas, pelamar perlu mengklik tombol “simpan” terlebih dahulu. Setelah pengunggahan berhasil disimpan, baru kemudian pelamar dapat meng-klik tombol “Lanjutkan” untuk masuk ke halaman berikutnya. Pada halaman ini, pelamar akan mengecek kembali apakah data yang diinput dan diunggah sudah sesuai. Pastikan kembali sesuai dengan cara mengklik file yang berwarna biru. Apabila semua inputan dan berkas yang diupload telah sesuai, maka pelamar dapat melakukan pengiriman berkas agar data masuk ke dalam sistem SIAKBA dan KPU, dengan cara klik tombol “Kirim”. Setelah tombol kirim di-klik, maka pendaftaran melalui SIAKBA telah berhasil. Setelah selesai, pelamar akan menunggu pengecekan berkas oleh KPU. Apabila ada berkas yang kurang, maka pelamar akan diberitahukan melalui email untuk dapat melakukan penginputan kembali. Apabila berkas telah lengkap, makan Tanda bukti pendaftaran pelamar akan dikirimkan ke email pelamar.

Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024, gunakan aplikasi SIAKBA

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Kpu Banggai Kepulauan mengikuti pelatihan dan uji coba Penggunakan aplikasi Sistim Informasi Anggota Kpu dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini akan digunakan pada proses rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS Pemilu  Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan  oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang diikuti oleh KPU kab/Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Palu Golden Hotel, (8-9/10/2022).  Turut hadir sebagai Narasumber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Palu Prof H. Nurdin, S.Pd., S.Sos, M. Com,.Ph.D, Juga dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ivan Yudharta kemudian dilanjutkan pengarahan dari anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH serta  Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Taufik , S. STP Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah  Dr. Nisbah, M.Si yang berlangsung selama dua hari 8 – 9 Oktober 2022. Hadir sebagai peserta dari KPU Kab. Banggai Kepulauan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Riono Kansi, Kasubag Hukum dan SDM Syahpriyanto Muh. Aripin, Operator aplikasi SIAKBA Ronald Adam dan pembantu operator Tumonglo Banenang. Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH dalam materinya menyampaikan bahwa SIAKBA merupakan  aplikasi berbasis website yang membantu proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan uji coba untuk admin dan operator SIAKBA. Menanggapi kegiatan ini Riono menyampaikan bahwa sebagai langkah awal KPU Banggai Kepulauan akan membentuk tim helpdesk rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS dan melakukan sosialiasi di internal KPU Bangkep terkait penggunaan aplikasi SIAKBA ini, sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sahkan.  Setelah PKPU Pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu di sahkan dan di undangkan maka KPU Kab. Banggai Kepulauan akan melakukan Sosialisasi Kepada masyarakat umum terkait persyaratan dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA ini.  Hal ini penting dilakukan mengingat aplikasi ini baru pertama kali digunakan dalam rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS.  (Foto : Humas Kpu Bangkep) “Ada tantangan yang berat dengan penggunaan aplikasi ini karena jaringan internet yang belum merata di wilayah Kab. Banggai Kepulauan, karena nantinya peserta harus terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun tersebut “ sambung Riono. (Humas Kpu Bangkep).

Hadiri Pemilihan Ketua Osis, Kpu Bangkep Lakukan Sosialisasi

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banggai Kepulauan menghadiri kegiatan pemilihan Ketua Osis SMA Negeri 1 Tinangkung, sekaligus memberikan sosialisasi dan Pendidikan pemilih pada pemilih pemula terkait tahapan pemilu 2024, bertempat di halaman sekolah SMA Negeri 1 Tinangkung Jl. Kri Teluk Bayur, Salakan  Kabupaten Banggai Kepulauan (6/10/2022). (Foto : Humas Kpu Bangkep) Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kab. Banggai Kepulauan Riono Kansi, menyampaikan bahwa kegiatan pemilihan ketua osis merupakan gambaran kecil dari pemilu 2024 yang tahapannya sementara berjalan sekarang. Oleh karena itu diharapkan kepada siswa-siswa sebagai pemilih pemula dapat berpartisipasi pada setiap tahapan pemilu 2024 utamanya dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada hari rabu, tanggal 14 Pebruari 2024. Riono juga menyampaikan bahwa jika pada pemilihan ketua osis hari ini hanya menggunakan satu surat suara, tetapi pada pemilihan umum 2024 akan menggunakan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab/Kota.   Di akhir sosialisasi Riono menghimbau kepada siswa-siswa yang sudah berumur 17 tahun tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) agar melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banggai Kepulauan, karena syarat untuk didaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 adalah sudah memiliki KTP-el atau sudah melakukan perekaman. Turut hadir pada kegiatan ini pembina osis SMA Negeri 1 Tinangkung, ibu Nurbia Kamadi dan Ibu Nursida Tanggalang serta beberapa dewan guru dan staf di lingkungan SMAN 1 Tinangkung (Humas Kpu Bangkep)

RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III PERIODE SEPTEMBER 2022

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id KPU Kabupaten    Banggai Kepulauan melaksanakan  Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Periode bulan September  2022, bertempat di Cafe “Mahameru” Salakan,  Kab. Banggai Kepulauan, Jumat (30/09/2022). Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua Ketua KPU Banggai Kepulauan, Louis Steven. Dalam sambutannya Louis menyampaikan bahwa, Rapat Koordinasi Pemutakhiran Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Data Pemilih secara terus menerus guna menyusun DPT pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi Daftar Pemilih Sementara setelah disandingkan dengan Daftar Pemilih dari Kementrian Dalam Negeri, ujar Louis. Sebelumnya turut memberikan sambutan Ketua Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan yang diwakili Jefrianto Tiama,  menghimbau kepada KPU Kab. Banggai Kepulauan agar penyelenggaraan pendataan pemilih berkelanjutan sesuai dengan regulasi yg ada. Kapolres Bangkep, yang diwakili Kabag Ops Polres Banggai Kepulauan, Nico Wagey, Polres Banggai Kepulauan siap mengawal dan mengamankan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahu 2024. Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nugraheni Pakabu, dalam sambutannya menyambut  baik atas penyelenggaraan Rakor ini, guna mengevaluasi dan memperbaharui daftar pemilih tetap. Data yang valid  merupakan substansi nilai keadilan sebagai bahan analisa untuk melangkah lebih lanjut, selalu update data pemilih  KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga data pemilih tetap tersaji kepada publik secara mutakhir dan akurat. Lanjut Bupati, mengharapkan kepada KPU Kab. Banggai Kepulauan dan organisasi pemerintah terkait, agar bersinergi dan menjaga komitmen bersama guna mensukseskan  Pemilihan Tahun 2024, pungkasnya. Turut hadir Komisioner KPU Banggai Kepulauan, Sudirman Sapat dan Riono Kansi, Bawaslu Bangkep, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis Sosial, Pimpinan Partai Politik se Kab. Banggai Kepulauan  serta jajaran Sekretariat KPU  Banggai Kepulauan. Kemudian acara dilanjutkan pemaparan terkait Rekapitulasi DPB Triwulan III Periode September  2022 dengan moderator Louis Steven. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muslim Abd. Muin B., menyampaikan bahwa salah satu tahapan yang panjang dalam event pemilihan umum adalah proses data pemilih berkelanjutan. Progres sebelumnya periode bulan Agustus  2022 dengan jumlah 84, 615 Pemilih yang tersebar pada 12 kecamatan. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan September  2022, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 93//PL.01.2-BA/7207/2022 tanggal 30 September  2022, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 85,690 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki berjumlah 43,159  pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 42,531  pemilih tersebar di 12 kecamatan, dengan jumlah desa 144. Pada bagian lain, Komisioner KPU Kab. Banggai Kepulauan, Riono Kansi menitip pesan kepada Stakeholder yang terkait kiranya dapat mensosialisasikan Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak  Tahun 2024, selanjutnya Komisioner Sudirman Sapat menyampaikan bahwa saat ini tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan keanggotaan Partai Politik. Moderator kegiatan Rakor, Louis Steven membuka kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan masukan terkait daftar Pemilih Berkelanjutan.

KPU KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN MENGIKUTI RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN LOGISTIK PEMILU SERENTAK 2024

(Foto : Humas KPU Bangkep ). Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Tamin didampingi Sekretaris yang diwakili oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Syahpriyanto Muh. Aripin,  mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Bogor, Jawa Barat, (27-29/09/2022). Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin dan Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan Rakor. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam sambutannya menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera dapat mngidentifikasi dan memetakan kondisi riil di lapangan terkait logisik Pemilu Tahun 2024 utamanya distribusi logistik, hal ini akan menjadi masukan bagi KPU RI dalam merancang Peraturan KPU mengenai perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilu. Kemudian dalam arahan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, menekankan proses pengadaan dan distribusi logistik sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan. Perencanaan logistik Pemilu Tahun 2024 akan ada perubahan, diantaranya proses pengadaan surat suara yang berjenjang yaitu Pemilu Presiden dan DPR dilakukan oleh KPU sedangkan DPD dan DPRD dilakukan oleh KPU Provinsi. Narasumber lainnya, Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Doddy Hendra Wijaya, menekankan komitmen Kemenhub atas dukungan transportasi udara yakni konektivitas angkutan udara dalam pelaksanaan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024. Hal-hal krusial yang membutuhkan perhatian khusus pada pelaksanaan distribusi logistik yaitu perlu intens dilakukan kajian terkait mekanisme dan skema distribusi logistik, pola pembiayaan distribusi logistik Pemilu yang efektif dan efisien, perlu dikoordinasikan bersama mengenai penanganan logistik Pemilu pada saat sebelum penerbangan, saat penerbangan dan setelah penerbangan diantaranya penyimpanan logistik Pemilu di gudang kargo bandara, ekstra pengamanan oleh aparat keamanan di area gudang kargo bandara serta perlu mitigasi dan rencana kontigensi apabila terjadi keterlambatan (delay), pembatalan (cancel) dan hal-hal lainnya yang berpengaruh terhadap operasional penerbangan distribusi logistik Pemilu, ujarnya. Selanjutnya Asep Suhlan, Kepala Biro Logistik KPU membahas Perencanaan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pemilu serta Peningkatan SDM Pengadaan Barang dan Jasa. Perencanaan yang baik, yaitu identifikasi kebutuhan, menyusun prioritas kebutuhan, rencana kegiatan serta monitoring. Apabila perencanaan KPU sudah  baik, maka lima puluh persen permasalahan dapat diatasi, ujar Karo Asep. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan guna mendengar masukan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan memetakan kondisi riil terkait logistik Pemilu 2024 yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan KPU mengenai perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilu. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Logistik, Asep Suhlan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Suryadi, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Umum, M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perundang-Undangan, Nur Syarifah, Inspektur Wilayah II, Adiwjaya Bakti, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani logistik dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se – Indonesia. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Bangkep hadiri Raker Sosdiklih dan Parmas Tingkat Provinsi

(Foto : Humas Kpu Bangkep) Salakan,kab-banggaikepulauan.kpu.go.id-Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan Riono Kansi bersama Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Rindu Wardhana, menghadiri rapat kerja Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Kab/Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Swiss bell hotel, Palu (26-28/9/2022. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat koordinasi keparmasan yang digelar oleh KPU RI di Manado, Sulawesi Utara, juga merupakan konsolidasi dan sinkronisasi program kegiatan pada tahapan pemilu 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden menyampaikan desain program sosialisasi, Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait target Sosialisasi dan Pendidikan pemilih, pendekatan sosdiklih parmas, sasaran dan obyek sosdiklih serta kendala dan tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan sosdiklih dan parmas.  “Kebijakan anggaran, tahapan yang beririsan, letak geografis tersulit, kendala jaringan internet yang belum merata dan budaya partisipasi rendah akibat faktor ekonomi dan politik idiologi merupakan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosdiklih dan parmas “ ujar Sahran. Hadir pula sebagai narasumber Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Halima dengan materi Teknologi Informasi dalam peningkatan partisipasi pemilih. KPU Kab/Kota mempresentasikan program, kegiatan serta metode sosialisasi dan Pendidikan pemilih yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Dalam rapat kerja ini ditetapkan 10 Point Rencana Tindak Lanjut (RTL) Program sosialisasi dan Pendidikan pemilih yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu. (Humas Kpu Bangkep)