Berita Terkini

KPU BANGKEP LAKSANAKAN DIALOG PEMILU

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Dalam rangka menghadapi Tahapan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banggai Kepulauan melaksanakan dialog kepemiluan dengan tema “Peran Penyelenggara Adhoc Dalam Mewujudkan Hak Pilih Inklusif untuk Pemilu tahun 2024” bertempat di Café Mahameru Salakan (10/2/2023). Hadir sebagai Narasumber Bapak Sahran Raden Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Kpu Provinsi Sulawesi Tengah. Beliau menyampaikan bahwa peran penyelenggara adhoc sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas. Penyelenggara adhoc adalah ujung tombak Kpu di lapangan baik di tingkat kecamatan dan desa. Oleh karena itu penyelenggara adhoc perlu memahami betul tugas, kewajiban dan wewenangnya. Disamping itu pula penyelengara adhoc harus memiliki integritas yang baik, independen dan menjaga netralitas serta melayani dan memperlakukan pemilih dan peserta pemilu secara adil, kata Sahran Raden. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Kpu Banggai Kepulauan Tamin, anggota komisioner Kpu Banggai Kepulauan Riono Kansi, Muslim Abd. Muin, Sudirman Sapat, Louis Steven serta Ketua Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring. Peserta yang mengikuti secara Luring adalah penyelenggara pemilu di wilayah kecamatan Tinangkung dan sekitarnya, sedangkan peserta yang mengikuti melalui zoom meeting adalah penyelenggara pemilu di wilayah Kab. Banggai Kepulauan.

Ketua Kpu Bangkep Lantik PPK terpilih Pemilu 2024

Foto : Humas Kpu Bangkep Lumbi-lumbia, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Kepulauan , Tamin, S.Pd, M.Si melantik dan mengambil sumpah  60 0rang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 se Kabupaten Banggai Kepulauan, bertempat di Balai Pertemuan Umum Kec. Buko Selatan desa Lumbi-lumbia (4 /1/2023). Dalam sambutannya, Tamin mengatakan bahwa pelantikan PPK Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan pelantikan PPK sebelumnya yang mana seringkali dilaksanakan di ibukota Kabupaten , karena bagi kami bahwa Banggai Kepulauan bukan hanya Salakan. Selain itu kami ingin masyarakat yang jauh dapat mengetahui tahapan pemilu yang sementara berjalan sehingga ke depannya masyarakat dapat berpartisipasi pada setiap tahapan pemilu. Beliau juga menegaskan bahwa akan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kpu Banggai Kepulauan dengan tagline satu suara di TPS, satu suara di KPU. Sementara itu  Pj Bupati Banggai Kepulauan  Ihsan Basir SH, LLM, dalam sambutannya mengatakan bahwa PPK mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, olehnya itu diharapkan untuk bekerja secara professional, independen dan berintegritas. Penyelenggara pemilu yang baik dan pemilih yang cerdas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.  “saya juga berharap agar penyelenggara dapat mencegah praktik politik uang “ kata Ihsan Basir. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten 1 Setda Bangkep Dra Abderiana Lotto MM, Asisten III setda Bangkep Ekasilawati Sipatu, S.Pd. M.Kes, Staf Ahli setda Bangkep Nugrahaeni Pakabu, SH, M.Si, Kaban Kesbangpol Bangkep Muchsin HS. Yasano, S.Ag, Kepala Dinas Dukcapil Bangkep Harli A. Masenge, S.Pd, M.Si, Kadis Tamben  Rahman Hasan ST, Kapolres Bangkep diwakili Kabag Ops Polres Bangkep AKP Nicolas, Kasat Intelkam AKP Hardwijaka, Ketua Bawaslu Bangkep Supriatmo Lumuan S. Sos, M.Si, Anggota Bawaslu Indra Guna Saimbi dan Jeprianto Tiama, Camat Buko Selatan Kufuan Panjo M.Pd, Kapolsek Buko Ipda Rahim Hasan,  Komisioner Kpu Banggai Kepulauan  Sudirman Sapat, S.Pd, M.Si, Muslim Abd. Muin, S. Kom, MM, Riono Kansi SP, MP, Louis Steven SH, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

432 PPS PEMILU 2024 RESMI DILANTIK

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banggai Kepulauan resmi melantik 432 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di lima zona pada hari selasa, 24 Januari 2023. Setelah melalui beberapa tahapan rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kpu Banggai Kepulauan telah menetapkan nama-nama yang lulus seleksi yang nantinya bertugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa.   Pelantikan PPS di Zona I meliputi Kecamatan Tinangkung, Tinangkung Selatan dan Tinangkung Utara dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Gansal Kec. Tinangkung Selatan. Hadir sekaligus melantik Komisioner Divisi Data dan Informasi Kpu Banggai Kepulauan Muslim Abd. Muin B. kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Tinangkung, Tinangkung Selatan dan Tinangkung Utara, Kapolsek Tinangkung serta unsur muspika, tokoh masyarakat, PPK, Panwas dan kepala-kepala di Desa di Wilayah tersebut. Pelantikan PPS di Zona II meliputi Kec. Totikum dan Totikum Selatan bertempat di Aula Paroki St. Petrus Desa Nulion Kec. Totikum Selatan. Hadir sekaligus melantik Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Kpu Kab. Banggai Kepulauan Sudirman Sapat. Turut hadir Camat Totikum Selatan, Camat Totikum, Kapolsek Totikum, PPK, Panwascam, Tokoh masyarakat dan kepala-kepala Desa di wilayah tersebut Pelantikan PPS di Zona III meliputi Kec. Liang dan Peling Tengah bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Alakasing Kec. Peling Tengah. Hadir Sekaligus melantik Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Kpu Kab. Banggai Kepulauan Louis Steven. Turut hadir pada kegiatan ini Camat Liang dan Camat Peling Tengah, PPK, Panwascam, tokoh agama, tokoh masyarakat, kapolsek Liang dan Beberapa Kades. Pelantikan PPS di Zona  IV yang meliputi Kec. Bulagi, Bulagi Selatan dan Bulagi Utara di pusatkan di Balai Pertemuan Umum Desa Bulagi 1  Kec. Bulagi. Hadir sekaligus melantik Ketua Kpu Kab. Banggai Kepulauan Tamin. Turut hadir pula Camat Bulagi, Camat Bulagi Selatan, Camat Bulagi Utara, Kapolsek Bulagi, Danramil Bulagi, unsur muspika, PPK, Panwascam, dan tokoh masyarakat lainnya. Pelantikan PPS di Zona V meliputi Kecamatan Buko dan Buko Selatan bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Labasiano Kec. Buko. Hadir Sekaligus melantik Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Kpu Kab. Banggai Kepulauan Riono Kansi. Turut hadir Camat Buko, Camat Buko Selatan, Kapolsek Buko dan Danramil Buko, PPK, Panwascam serta tokoh masyarakat dan tokoh agama serta kepala Desa Labasiano.

KPU Bangkep Beri Santunan Anak Yatim

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Dalam rangka bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa serta mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas  antar sesama, maka KPU Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan pemberian santunan anak yatim dilingkungan masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis, 29 Desember 2022. Ketua Kpu Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Nisbah M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditengah-tengah kesibukan tahapan pemilu 2024, KPU masih menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat utamanya bagi anak yatim di lingkungan sekitar.  Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Banggai Kepulauan dan Anak-anak yatim yang mendapatkan santunan adalah anak-anak  di wilayah Desa Bongganan, Baka dan Salakan. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Banggai Kepulauan Tamin bersama Komisioner Kpu Banggai Kepulauan Muslim Abd. Muin Bakara, Riono Kansi, Louis Steven dan Sekretaris KPU Banggai Kepulauan Yustopan Yusuf.

KPU Bangkep Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Pemilu Serentak 2024

Salakan-kab.banggaikepulauan.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan hari ini Minggu, 20 November 2022 telah resmi mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu serentak tahun 2024.   Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Riono Kansi selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang ditemuai diruangannya, Sabtu (19/11) mengatakan, masa pendaftaran PPK selama 10 hari, dimulai dari 20 November 2022 hingga 29 November 2022. Menurutnya, berbeda dengan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran calon anggota PPK kali ini menggunakan sistim informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).   Pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA ini dapat di akses melalui link siakba.kpu.go.id dan untuk masyarakat atau pendaftar yang mengalami kesulitan dalam akses siakba atau ingin mengetahui info lanjut dapat menghubungi help desk SIAKBA KPU Kab. Banggai Kepulauan Jl. Bhayangkara Jalur 2 Salakan atau melalui WA 082191752681 “ungkap Riono.   Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK sebagaimana yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022 Yakni :   Warga Negara Indonesia Berusia minimal 17 Tahun Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945. Berintegritas, jujur dan adil Bukan anggota partai politik Berdomisili di wilayah kerja PPK Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba Pendidikan minimal SMA/sederajat Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun  atau lebih.   KPU Kabupaten Banggai Kepulauan berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan mendaftar jadi penyelenggara adhoc demi suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 (Humas Kpu Bangkep)

Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan aplikasi SIAKBA pada Pemilu 2024

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Kpu Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan menghadirkan narasumber anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH bertempat di Aula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (31/10/2022). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Tamin, S.Pd.,M.Si  dan turut hadir Bupati Banggai Kepulauan, unsur Forkompimda, Bawaslu Banggai Kepulauan, Pimpinan OPD terkait, unsur organisasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dll yang hadir secara luring dan kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring bagi masyarakat luas. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir mengatakan bahwa dirinya sebagai perwakilan Pemda Banggai Kepulauan memberikan apresiasi atas apa yang telah dilaksanakan oleh KPU Banggai Kepulauan berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dan berharap agar momentum pesta demokrasi kali ini dapat berjalan dengan baik dan lebih berkualitas dari Pemilu sebelumnya sesuai harapan bersama serta masyarakat Banggai Kepulauan lebih cerdas dalam menentukan pilihan. Sementara itu Ketua KPU Banggai Kepulauan, Tamin mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu atau bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tamin berharap agar kegiatan tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Banggai Kepulauan seraya meminta kepada peserta yang hadir agar dapat menginplementasikan bahan/materi sosialisasi kali ini kepada masyarakat luas dan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan juga akan gencar dalam melakukan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) baik dalam bentuk baliho/spanduk, selebaran, media sosial, media cetak, radio dan media online, tempat ibadah maupun Tim KPU Banggai Kepulauan datang langsung melakukan sosialisasi ditingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa. Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH dalam materinya, membahas terkait persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan badan adhoc, tahapan pembentukan badan adhoc, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc serta hak sebagai penyelenggara badan adhoc. Sahran juga menyampaikan bahwa rekrutmen badan adhoc kali ini berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang mana kali ini KPU RI telah menyiapkan teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA yang merupakan  aplikasi berbasis website untuk membantu proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc dan terkait jadwal tahapan pembentukan adhoc masih menunggu juknis dari KPU RI, ujarnya. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan persentase tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA. Berikut tata cara mengakses SIAKBA: Bagi pelamar calon anggota KPU dan badan Adhoc (PPK,PPS) sebelum dapat menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi pengguna untuk mendapatkan akun SIAKBA, untuk mendaftar dapat mengklik tautan daftar disini. Calon pelamar memasukkan Nama, email aktif, Nomor Induk Kependudukan, serta password untuk meregistrasi akun SIAKBA kemudian klik register. Setelah melakukan registrasi akun, email untuk aktivasi akun akan masuk pada email yang didaftarkan. Calon pelamar dapat membuka laman email pada Kotak Masuk untuk mengecek email yang dikirimkan oleh SIAKBA. Calon pelamar mengklik tombol “aktivasi akun” untuk melakukan aktivasi. Setelah akun berhasil diaktivasi, user dapat login untuk menggunakan aplikasi SIAKBA dengan memasukkan email dan password. Silahkan untuk mengklik tombol “Silahkan Login”. Sebelum calon Pelamar dapat melanjutkan untuk dapat melakukan pendaftaran, pelamar diharuskan untuk melengkapi identitas dasar yang diperlukan untuk penggunaan aplikasi SIAKBA Calon Pelamar kemudian harus mengisi informasi identitas diri dalam kolom yang disediakan dengan data yang sesuai berdasarkan identitas yang dimiliki. Form inputan pada menu ini antara lain: Setelah pengisian biodata diri, calon Pelamar dapat meng-klik tombol “Simpan” untuk melanjutkan. Pada halaman ini calon pelamar memilih jenis seleksi yang akan dilamar. Terdapat 2 pilihan: Anggota KPU, untuk melamar pada Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta Badan Adhoc untuk melamar pada Anggota PPK/PPS/PPLN. Pelamar memilih jenis seleksi yangsedang dibuka jadwal pendaftarannya. Apabila pelamar mencoba memilih pada jenis seleksi yang sedang tidak dibuka, makan akan ada peringatan bahwa seleksi sedang tidak dibuka. Apabila pelamar memilih pada seleksi yang dibuka pendaftarannya, maka sistem akan otomatis mendaftarkan pelamar pada wilayah sesuai dengan wilayah domisili yang dipilih pada menu “melengkapi identitas” sebelumnya. Pada tahap ini pelamar mengisi biodata dirinya untuk keperluan pendaftarannya, serta juga sistem akan men-generate Riwayat hidup pelamar berdasarkan isian yang dilakukan pelamar pada tahap ini. Berikut tampilan dan form-form yang perlu diisi oleh pelamar. Selain seperti pengisian biodata pada tahap awal, pelamar akan mengisi data terkait • Nomor Kartu Keluarga • Pekerjaan saat ini • Riwayat Pendidikan • Riwayat Pekerjaan • Karya Publikasi Tulisan • Pengalaman Organisasi • Pendidikan Terakhir • Jurusan/Program Studi • Perangkat Komunikasi yang digunakan • Riwayat Penyakit, dan • Pengalaman Kepemiluan Data tersebut diisikan sesuai dengan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan data yang disampaikan akan menjadi tanggungjawab peserta. Selanjutnya pelamar akan mengupload semua berkas-berkas persyaratannya pada halaman ini. Ketentuan kelengkapan persyaratan adalah: • Surat Pendaftaran dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1MB. • Foto KTP dalam format .jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Pas Foto dalam format .jpg/.jpeg/.png dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Daftar Riwayat Hidup dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Surat Pernyataan dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. • Surat Keterangan Kesehatan dalam format .pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB. Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada tautan yang ada di kolom. Setelah mengupload semua berkas, pelamar perlu mengklik tombol “simpan” terlebih dahulu. Setelah pengunggahan berhasil disimpan, baru kemudian pelamar dapat meng-klik tombol “Lanjutkan” untuk masuk ke halaman berikutnya. Pada halaman ini, pelamar akan mengecek kembali apakah data yang diinput dan diunggah sudah sesuai. Pastikan kembali sesuai dengan cara mengklik file yang berwarna biru. Apabila semua inputan dan berkas yang diupload telah sesuai, maka pelamar dapat melakukan pengiriman berkas agar data masuk ke dalam sistem SIAKBA dan KPU, dengan cara klik tombol “Kirim”. Setelah tombol kirim di-klik, maka pendaftaran melalui SIAKBA telah berhasil. Setelah selesai, pelamar akan menunggu pengecekan berkas oleh KPU. Apabila ada berkas yang kurang, maka pelamar akan diberitahukan melalui email untuk dapat melakukan penginputan kembali. Apabila berkas telah lengkap, makan Tanda bukti pendaftaran pelamar akan dikirimkan ke email pelamar.

Populer

Belum ada data.