Berita Terkini

Nisba melakukan kunjungan kerja di KPU Kab. Banggai Kepulauan didampingi, Anggota KPU Prov. Sulteng, Halimah serta Sekretaris KPU Prov. Sulteng, Muhammad Taufiq

( Ketua KPU Prov. Sulteng, Nisba melakukan kunjungan kerja di KPU Kab. Banggai Kepulauan didampingi, Anggota KPU Prov. Sulteng, Halimah serta Sekretaris KPU Prov. Sulteng, Muhammad Taufuq. Dok. KPU Bangkep ) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Halimah, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Taufiq didampingi oleh Kasubag SDM Muhammad Ridha Zulham serta staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja Monitoring, Evaluasi dan Penguatan Kelembagaan bersama Ketua, Komisioner, Kasubag, Bendahara, Staf Pelaksana ASN, serta staf PPNPN Sekretariat KPU Kab. Banggai Kepulauan, Sabtu 17 September 2022. Ketua KPU Prov. Sulteng, Nisbah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa monitoring ini berkaitan dgn tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Banggai Kepulauan. Ketua KPU Prov. Sulteng, Nisbah menyampaikan bahwa KPU adalah suatu Lembaga yang bersifat hirarkis dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, terhimpun dalam suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan dlm menjalankan fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Jika salah satu sub sistem sakit maka akan mempengaruhi fungsi dari sistem tersebut. Sakit dan konflik sebagai keniscayaan, ini diperlukan sebagai bentuk mempertahankan keberlangsungan suatu sistem agar kelembagaan berjalan dengan baik, tandasnya. Selanjutnya Anggota KPU Prov. Sulteng, Halimah menambahkan tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). KPU Provinsi Sulawesi Tengah terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Pemutakhiran DPB dilakukan untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah KPU dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya Sekretaris KPU Provinsi Sulteng, Muhammad Taufiq, menyampaikan tentang dukungan sekretariat KPU menjadi posisi penting dalam memfasilitasi Komisioner khususnya melaksanakan Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. Dipenghujung acara, pemberian Ucapan Selamat Ulang Tahun Kepada Sekretaris Prov. Sulteng, Muhammad Taufiq, yg bertepatan pada tgl 17 September 2022 berusia 44 Tahun.

Kpu Bangkep Hadiri Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

(Foto : Humas Kpu Bangkep) Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banggai Kepulauan Riono Kansi dan Kasubag Teknis dan Hupmas Rindu Wardhana menghadiri rapat koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Manado (15/9/2022). Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Aryawan dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini berjumlah kurang lebih 1.096 orang peserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Se-Indonesia. Latar belakang kegiatan ini “Dalam menyongsong gelaran pesta demokrasi 2024, penekanan partisipasi masyarakat dalam konteks kuantitas dan kualitas menjadi fokus dalam perumusan strategi dan inovasi program dan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, kehumasan dan hubungan antar lembaga untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa” ujar Cahyo. Disampaikan pula bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini yakni : Menyampaikan arah kebijakan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat terutama didalam menyongsong pemilu 2024. Membahas dan memperdalam langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan KPU dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat pada pemilu 2024. Menciptakan integrasi, sinergi dan sinkronisasi program dan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dalam rangka menghadapi pemilu 2024. Mendapatkan saran dan masukan dari KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dan pemangku kepentingan terkait inovasi program yang dilakukan kepada masyarakat. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membuka secara resmi kegiatan ini dan dalam sambutannya menekankan bahwa partisipasi tidak sekadar datang pada hari pemungutan suara dan mencoblos, tetapi bagaimana menggerakkan partisipasi masyarakat untuk tergerak menjadi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc serta memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat diakses secara luas oleh publik. Sedangkan terkait informasi kepemiluan kepada publik agar memperhatikan lima hal yakni penyampai pesan, isi pesan, audiens, media dan strategi yang digunakan. Anggota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Idham Kholik bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta jajaran pejabat dilingkungan sekretariat KPU RI turut hadir dalam kegiatan ini.  Kegiatan ini berlangsung tanggal 15 – 17 September 2022 bertempat di Hotel Novotel Manado (Humas Kpu Bangkep).

DI GELAR SECARA SERENTAK PELATIHAN JURNALISTIK DI KPU KABUPATEN/KOTA SE SULTENG

Bertempat diruang KPU Prov. Sulawesi Tengah, Selasa 6 September 2022,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar secara serentak pelatihan jurnalistik di KPU Kabupaten / Kota se Sulawesi Tengah. Pelatihan ini diikuti Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU, Kasubag Teknis, staf operator /admin media sosial    masing – masing KPU Kabupaten/Kota se Sulteng melalui zoom meeting. Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, Komisioner KPU Prov. Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Naharudin dan  Halimah, serta Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Tengah, Muhammad Taufiq. Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah membuka acara pelatihan jurnalistik, dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan diharapkan dapat memberikan penguatan kepada pengelola jurnalis guna meningkatkan kualitas dalam menyajikan setiap informasi melalui website dan media sosial masing-masing satker kepada publik. Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Dr. Sahran Raden, S.Ag, M.H, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Yardin Hasan, Ketua AJI Palu dan Ruslan Sangaji, Dewan Etik Pers AJI Palu. Ada Empat Pilar jurnalis pemilu, yaitu menjalankan etika jurnalistik, Manajemen ruang redaksi, teknik peliputan dan teknis penulisan berita,  demikian disampaikan Sahran Raden sebagai narasumber pertama dalam kegiatan pelatihan jurnalistik. Pada poin menjalankan etika jurnalistik antara lain, Sahran menjelaskan bahwa kewajiban jurnalis pemilu adalah mengungkap kebenaran pemilu dan jurnalis pemilu wajib mengikuti nuraninya dan nurani publik. Pada bagian lain  bahwa ada beberapa tahapan mengelola informasi hingga  menjadi media yang layak tayang yaitu mulai pengumpulan berita, penyuntingan berita, menyebarkan berita, proses pengevaluasi mutu berita dengan pola analisa isi, ujarnya. Sementara itu pemateri berikutnya, Yardin Hasan menyampaikan kode etik junalis, diantaranya jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan indepensi ruaang berita, dan jurnalis menggunakan cara yang etis dan professional untuk mendapatkan berita, jurnalis menjunjung tinggi  asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. Selanjutnya Ruslan Sangaji memaparkan materi ketiga, Teknik untuk mendapatkan berita ada 3, yaitu observasi, wawancara dan riset data, Ditambahkan Ruslan obeservasi dalam konteks jurnalistik  adalah liputan langsung dilokasi kejadian dan mengumpulkan fakta unsur memenuhi unsur 5 W +1 H ), What, Who, When Why, Where, How ( Apa: peristiwa apa yang terjadi. Siapa : Siapa-siapa yang terlibat dalam kejadian/peristiwa. Kapan: kapan kejadiannya (unsur waktu). Mengapa: kenapa peristiwa itu terjadi? apa penyebabnya. Dimana: dimana kejadiannya dan Bagaimana : proses kejadiannya atau suasana peristiwa, apa saja acaranya, siapa saja pembicaranya ). Wawancara  adalah menggali informasi dengan bertanya kepada sumber berita. Riset data adalah mengumpulkan fakta atau infomasi dari arsip atau dokumen untuk dijadikan berita, pungkasnya. Acara ini turut dihadiri Pejabat Eselon III dan Eselon IV  serta staf dijajaran dilingkungan Sekretariat  KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

KPU BANGKEP VERIFIKASI DUGAAN KEANGGOTAAN GANDA PARTAI POLITIK

Salah satu anggota partai politik sedang diklarifikasi  kegandaan keanggotannya oleh tim verifikator (Foto Humas KPU Bangkep) Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik, Senin, 5 September 2022. Sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 259 Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Keputusan Nomor 260 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diubah terakhir kali menjadi surat keputusan nomor 330 dan 331 tahun 2022, maka KPU Banggai Kepulauan mengundang Pimpinan Partai Politik Se Kab. Banggai Kepulauan melalui surat nomor : 32/PL.01.1-UND/7207/2022 perihal undangan klarifikasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena dugaan keanggotaan ganda lebih dari satu partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.  Pimpinan partai politik diminta untuk menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Kepulauan Sudirman Sapat dalam keterangannya “ ada dua macam kegandaan keanggotaan partai politik yakni ganda eksternal dan ganda identik. Ganda eksternal adalah apabila seseorang terdaftar lebih dari satu partai politik, sedangkan kegandaan identik ada anggota yang terdaftar lebih dari satu kali di partainya. Penyebab kegandaan jelas Sudirman karena ada warga yang sudah menjadi partai politik tertentu masih diklaim oleh parpol lain sebagai anggota, biasanya juga seseorang tidak komitmen sehingga membuka peluang untuk direkrut parpol lain.  Pada tahapan ini partai politik melalui Liaison Officer (LO)nya diminta menghadirkan anggotanya yang diduga ganda keanggotaanya untuk diklarifikasi sebagai anggota partai apa. Dengan adanya pengakuan dari yang bersangkutan  maka status yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada partai yang dia pilih, sebaliknya status Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai yang tidak diakuinya sebagai anggota parpol tersebut “ jelas Sudirman diakhir keterangannya Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Banggai Kepulauan Jl. Bhayangkara Jalur II Salakan dari tanggal 5 – 8 September 2022. Turut hadir menyaksikan klarifikasi ini Ketua KPU Banggai Kepulauan, Tamin Bersama anggota dan Pimpinan Bawaslu Banggai Kepulauan Indra Guna Saimbi Bersama staf. (Humas KPU Bangkep).

Cek dan Laporkan apabila nama dan NIK dicatut sebagai anggota Parpol, berikut langkahnya

   Foto : Cek Anggota Parpol (Tangkapan layer https://infopemilu.kpu.id/) Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk segera melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Tahapan pendaftaran partai politik 1 – 14 Agustus 2022 telah selesai, dan sebanyak 24 Partai Politik dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai politik. Seiring dengan pendaftaran partai politik ini, memunculkan banyak keluhan dari masyarakat bahkan dari penyelenggara pemilu yang menyatakan nama dan  NIK nya dicatut oleh beberapa partai politik tertentu sebagai kader. Oleh karena itu KPU menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.  Melalui situs ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus untuk mengecek apakah nama dan NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak. Dilansir dari laman KPU, berikut Langkah untuk mengecek nama anda apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak : Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/ Klik pada bagian cek anggota parpol Masukkan NIK KTP dan tekan cari Selanjutnya akan muncul informasi nama jika terdaftar sebagai anggota parpol Apabila nama anda terdaftar sebagai anggota partai politik namun anda tidak pernah mendaftarkan diri, maka dilaporkan dengan cara sebagai berikut : Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Isi secara lengkap data sesuai petunjuk dilaman tersebut Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan Lampirkan juga foto bukti berupa screenshot jika nama anda dicatut dalam keanggotaan parpol Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir Demikian beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek NIK atau melapor apabila namanya dicatut sebagai anggota partai politik. (Humas Kpu Bangkep).

SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS BAGI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Salakan, kab-banggaikepulauan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi pedoman teknis bagi partai politik dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin, 15 Agustus 2022. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Banggai Kepulauan Divisi Teknis Sudirman Sapat, mengatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 tahun 2022 sangat penting dipahami oleh Partai Politik calon peserta pemilihan umum sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum. Pendaftaran partai politik pada pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistim informasi partai politik (Sipol), dan partai politik harus menunjuk admin sipol, karena nantinya semua data pengurus dan keanggotaan parpol harus diunggah dokumennya ke dalam sipol, “ujar Sudirman. Sosialisasi ini dilaksanakan di Café Mahameru Salakan dan diikuti perwakilan seluruh partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Banggai Kepulauan. Turut hadir pula Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH, LLM, Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Bambang Herkamto, SH, Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan Tamin, S.Pd, M.Si dan jajaran Komisioner serta Ketua Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan, S.Sos, M.Si.