Berita Terkini

KPU Bangkep Hadiri Undangan Bawaslu Gelar Putusan Mediasi Sengketa Proses Pemilu

KPU BANGKEP, Salakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Supriatmo Lumuan, Bersama Divisi Rendatin Jamaludin Pobalos Dan Divisi Teknis Louis Steven, Menghadiri Putusan Mediasi Sengketa Proses pemilu dari Partai BURUH dan Partai GERINDRA. di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Bangkep, Senin (28/08/2023). Acara Mediasi permohonan No Register 001/PS.REG/7201/VIII/2023, tanggal 23 Agustus 2023, Dan No Register 002/PS.REG/72.7201/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang menyepakati hal-hal berikut, Memberikan Waktu Kepada pemohon selama 1x24 jam sejak putusan di bacakan untuk menyerahkan Kembali Dokumen Syarat bakal caloanggota DPRD Kabupaten Bangkep dalam hal ini kartu tanda Angota (KTA) an; Busra Gedulan, dari Partai BURUH, Dan Tanda terima dan surat keterangan pengunduran diri an; Peri lasalo, dari Partai GERINDRA, Dalam bentuk Digital Untuk di Unggah ke dalam Account SILON Termohon siap melakukan Verifikasi Administrasi terhadapa dokumen yg di serahkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Mengingat, undang – undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; MEMUTUSKAN : “ Memerintahkan Kepada Kedua Belah Pihak Dalam Hal Ini Partai Buruh Dan partai Gerindra, Selaku Pemohon Dan KPU Banggai Kepulauan Sebagai Termohon untuk melaksanakan Kesepakatan sebagai mana tertuang dalam keputusan ini.” Undangan di Hadiri Muslim Abd Muin Selaku ketua BAWASLU Kab. Banggai kepulauan, Dan Kuswandi Padjani sebagai Anggota BAWASLU Kab. Banggai kepulauan, sebagai pimpinan Mediasi BAWASLU Kab. Banggai kepulauan, Dan di bantu oleh Suparman Ahaba Sebagai Sekretaris BAWASLU Kab. Banggai kepulauan,.

Kunjungan Kerja Ketua KPU Bangkep dengan PPK Tinangkung Selatan

KPU BanggaiKep, Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Sabtu, 26 Agustus 2023 kemarin,  melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Tinangkung Selatan. Kunjungan kerja dengan agenda Monitoring Penempelan DCS dan monitoring pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sekaligus silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua KPU Banggaikep, Supriatmo Lumuan dan komisioner KPU divisi Sosdiklih parmas dan SDM Fatharany Berkah Abdul Barry serta Kasubag Teknis Rinduwardana serta Anggota PPK dan PPS se-kecamatan Tinangkung Selatan. Acara berpusat di Kantor PPK tinangkung selatan di Desa Mansamat B, usai pemberian arahan dari Pimpinan KPU, acara dilanjutkan dengan kunjungan ke-8 PPS desa untuk melihat langsung penempelan DCS dan progres layanan DPTb. (**)

KPU Bangkep Hadiri Undangan Bawaslu untuk Mediasi Sengketa Proses Pemilu

KPU BANGKEP, Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat (25/8/2023) menghadiri undangan mediasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkep terkait sengketa proses pemilu yang diajukan oleh dua partai politik peserta Pemilu yakni Gerindra dan Partai Buruh kab. Bangkep. Undangan mediasi yang bertempat di kantor Bawaslu bangkep, Desa Bongganan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd muin, Bersama staf bawaslu, serta dari pihak KPU yakni Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luis Steven, SH dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayub M. Tiah, S.Ag.,M.Pd. Adapun sengketa proses tahapan pemilu yang disengketakan oleh kedua Parpol tersebut diajukan wakil ketua dan bendara DPC Partai GERINDRA an. MUKSIN MUTHALIB, dan RUDIYANTO A.BALOMBA sebagai Pemohon. Sedangkan Partai BURUH diajukan oleh Sabarudin Salatun Reins Toel masing-masing sebagai Ketua dan sekertaris partai Buruh Bangkep sebagai Pemohon. (**) Penulis : RUSDIANTO-HUMAS KPU BANGGAI KEPULAUAN  

KPU BANGKEP GELAR PELANTIKAN PAW PPK dan PPS

KPU BANGKEP, Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat (25/8/2023) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Tinangkung Atas nama ADRIT YUNDU, serta PPS desa Tompudau An. HEPPY SARAH LAMBA dan PPS Desa Kambani An. OKI SIONDUNG Prosesi pengambilan sumpah/janji tersebut berlangsung dia aula Kantor KPU Bangkep yang dipimpin langsung Ketua KPU, Supriatmo Lumuan yang dihadiri pimpinan KPU divisi Sosdiklih Paramas dan SDM, Fatharany Berkah Abdul Barry dan pimpinan Divisi Rendatin Jamaludin Pobalos serta jajaran sekretariat KPU. Adapun pengambilan sumpah/janji untuk PAW Anggota PPK Tinangkung dan Anggota PPS Tompudau dilaksanakan secara langsung sementara untuk PAW PPS Desa Kambani dilakukan melalui zoom. Dalam sambutannya, Ketua KPU Supriatmo Lumuan berharap PPK dan PPS yang baru saja dilantik dapat melakasanakan tugas sesuai tahapan dan menjaga kekompakan. “kami selaku pimpinan berharap teman-teman yang baru saja dilantik sebagai PAW Anggota PPK dan PPS dapat bekerja sesuai regulasi dan tahapan yang ada, dan yang paling penting pula dapat menjaga kekokampakan tim,”ungkapnya. (**) Penulis : Rusdianto - Humas KPU Banggai Kepulauan  

KPU BANGKEP MELAKUKAN PROGRES DPTB

    KPU BANGKEP, Salakan, Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jamaludin Pobalos melakukan Progres DPTB disekretariat PPK Kec. Liang, Sekaligus Melakukan Monitoring kegiatan penempelan DCS anggota DPRD kab Banggai kepulauan di wilayah kecamatan liang….desa liang..desa saleati dan desa bajo Jumat (25/08/2023). Dalam kegiatan tersebut oprator sidalih Rusli t yusuf, melakukan progress DPTB dan penguatan pindah masuk pemilih kepada PPK kecamatan liang Bertempat di sekretariat PPK. Hadir juga anggota PPK kecamatan liang Bersama sekretariat PPK Penulis : Rusdianto – Humas KPU BANGKEP

KPU Umumkan DCS, Masyarakat Dipersilahkan Beri Tanggapan

KPU BANGKEP, Salakan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Supriatmo Lumuan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah dipublikasikan secara luas. “Hari ini Kamis 24 Agustus sudah masuk hari ke-5 untuk tahapan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota legeslatif yang telah diumumkan, jadi jika dalam daftar bakal calon sementara yang telah di umumkan itu terdapat keraguan mengenai data diri dan keabsahan dukumen administrasi bacaleg,  ayo segera beri masukan dan tanggapan secara tertulis di sertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada pihak kami (KPU-red),”ungkapnya. Berkenan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan kpu nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan perwakilan daerah kabupaten/kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukandan tanggapan terhadap calon sementara angota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten kota, yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. (**) Penulis: RUSDIANTO-HUMAS KPU BANGKEP  

Populer

Belum ada data.